Sk Panitia Unbk Usbn Cobaan Madrasah (Um)

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menentukan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengendalikan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional. Bahwa panitia cobaan tingkat satuan pendidikan sungguh dikehendaki demi kelangsungan pelaksanaan cobaan ditingkat satuan pendidikan.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  SK Panitia UNBK USBN Ujian Madrasah (UM)

Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan kiprah Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) memiliki kiprah dan tanggung jawab selaku berikut:
A. Persiapan Ujian;
  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; 
  2. Menetapkan kawasan dan/atau ruang cobaan (tempat dan/atau ruang cobaan sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau kawasan lain yang menyanggupi patokan fasilitas dan prasarana serta patokan lain untuk pelaksanaan UN); 
  3. Melakukan sosialisasi terhadap guru, penerima didik, orang tua, dan penduduk wacana kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; 
  4. Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melakukan kerjasama penerima UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata cobaan opsi sesuai jurusan dengan mekanisme selaku berikut; 1) Penentuan mata cobaan opsi ditangani oleh penerima ujian. 2) Setiap penerima menempuh satu mata cobaan sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil penyeleksian mata cobaan tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  5. Satuan pendidikan merekomendasikan nama kandidat pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. 
  6. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil penyeleksian mata cobaan tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  7. Dalam hal antisipasi dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dikelola dalam POS UN.
 
B. Pelaksanaan Ujian:
  1. Melaksanakan UN dan menegaskan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; 
  2. Mencatat dan melaporkan musibah yang tidak cocok dengan POS UN; 
  3. Mengesahkan pemberitahuan program pelaksanaan UN di satuan pendidikan; 
  4. Mengirimkan data kandidat penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian lewat Dapodik; 
  6. Menjamin keselamatan dan ketertiban pelaksanaan UN; 
  7. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang cobaan terhadap pengawas ruang; 
  8. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; 
  9. Mencetak dan membagikan SHUN terhadap penerima UN; dan 
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN terhadap Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di mancanegara terhadap Perwakilan RI setempat.

Baca Juga: 
Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021

Download SK Panitia UNBK USBN Ujian Madrasah (UM)


Berikut yakni pola Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah wacana panitia rangkaian cobaan siswa madrasah kelas simpulan berupa Word yang sanggup teman dekat sesuaikan dengan keadaan madrasah sobat. Untuk mengunduhnya teman dekat sanggup mengunduh lewat tautan-tautan berikut ini:

Demikianlah pemberitahuan tentang SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah Terbaru, supaya bermanfaat.

Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com

Related : Sk Panitia Unbk Usbn Cobaan Madrasah (Um)

0 Komentar untuk "Sk Panitia Unbk Usbn Cobaan Madrasah (Um)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close