Segera Cair, Bantuan Insentif Guru Madrasah Bukan Pns

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS secepatnya cair. Proses pencairannya sudah memasuki tahap akhir, sehingga diperkirakan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional ini akan secepatnya cair secara bertahap.


Dilansir dari laman Kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tunjangan ini secara sedikit demi sedikit akan secepatnya cair.


"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah mempublikasikan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan secepatnya menyalurkan budget yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” terang Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Kemenag menginginkan prosesnya tanpa hambatan sehingga simpulan Juni 2022 ini sudah mulai tersalurkan ke rekening guru tunjangan insentif tahun 2022 ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kriterianya, sebagaimana disebutkan dalam laman Kemenag.go.id, meliputi:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  2. Guru yang mengajar pada satuan tata kelola pangkal binaan Kementerian Agama; 
  3. Berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk rentang waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan tata kelola pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta menjalankan kiprah pokok selaku guru.
  4. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  5. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap tampang di satminkalnya;
  6. Bukan peserta santunan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  7. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  8. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  9. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  10. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, sebagaimana ditulis Kemenag.go.id, karena kekurangan anggaran, insentif diberikan terhadap guru madrasah bukan PNS yang menyanggupi patokan dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan terhadap guru yang dinyatakan pantas bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tambah M Zain.

Nah, bagi guru madrasah bukan PNS, kabar secepatnya cairnya tunjangan insentif guru ini menjadi penyejuk yang sudah diharap-harapkan lama. dan agar lekas terlaksana pencairannya.


                Sumber https://www.ayomadrasah.id

                Related : Segera Cair, Bantuan Insentif Guru Madrasah Bukan Pns

                0 Komentar untuk "Segera Cair, Bantuan Insentif Guru Madrasah Bukan Pns"

                DUKUNG KAMI

                SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
                close
                close