Penggunaan Nik Selaku Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) Resmi Diluncurkan Oleh Menkeu

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Setelah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selaku Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu (20/07/2022), penggunaan format gres NPWP sekarang dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format gres NPWP. Format gres NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk merupakan warga Indonesia dan orang abnormal yang bermukim di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, hingga dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format gres masih digunakan pada layanan tata kelola perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk sanggup login ke aplikasi pajak.go.id. 



“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format gres akan efektif dipraktekkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan tata kelola pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/07/2022).

Secara lebih rincian Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang di sekarang ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah pribadi berfungsi selaku NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat kawasan tinggal yang berlawanan dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan penjelasan bagi NIK yang statusnya belum valid lewat DJP Online, email, kring pajak, dan/atau susukan lainnya,” terang Neil. Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menyertakan angka 0 di depan NPWP usang atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang di sekarang ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut. Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi selaku NPWP lewat tuntutan registrasi oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang sanggup digunakan hingga dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit lewat tuntutan registrasi oleh WP sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang sanggup digunakan hingga dengan 31 Desember 2023. “Ketentuan teknis selengkapnya menyerupai bagaimana mekanisme tuntutan aktivasi NIK di sekarang ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan secepatnya diterbitkan,” pungkas Neil. (HUMAS KEMENKEU/UN)


Sumber https://www.salamedukasi.com

Related : Penggunaan Nik Selaku Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) Resmi Diluncurkan Oleh Menkeu

0 Komentar untuk "Penggunaan Nik Selaku Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) Resmi Diluncurkan Oleh Menkeu"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close