Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan lewat surat pengirim Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 06 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.
Perubahan (revisi) Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2022 tersebut ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada madrasah ialah dana santunan yang didedikasikan bagi satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disalurkan terhadap RA dan Madrasah tiap semester (6 bulan).
Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com
Perubahan (revisi) Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2022 tersebut ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada madrasah ialah dana santunan yang didedikasikan bagi satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disalurkan terhadap RA dan Madrasah tiap semester (6 bulan).
Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelolaa BOS 2022
Secara lengkap mengenai Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan unduh perubahannya dalam tautan link berikut: disini.
Terima kasih telah mendatangi , supaya gunjingan terkait perubahan/revisi isyarat teknis BOP RA dan BOS Madrasah ini sanggup menampilkan manfaat.
Download Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022
Secara lengkap mengenai Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan unduh perubahannya dalam tautan link berikut: disini.
Terima kasih telah mendatangi , supaya gunjingan terkait perubahan/revisi isyarat teknis BOP RA dan BOS Madrasah ini sanggup menampilkan manfaat.
0 Komentar untuk "Revisi Juknis Bos Madrasah Tahun 2022"