Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD Sekolah Kesinasan
Diktum Pertama Kepmenpan RB Nomor: 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022, menyatakan bahwa:
Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kernenterian/ Lembaga Tahun Anggaran 2022 berisikan 3 (tiga) bahan soal yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
Diktum Kedua: Seleksi Kompetensi Dasar sebagairnana dimaksud pada Diktum Pertama dijalankan dalam durasi waktu 100 (seratus) meriit.
Diktum Ketiga: Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama yakni 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
- TKP berisikan 45 (empat puluh lima) butir soal;
- TIU berisikan 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TWK berisikan 30 (tiga puluh) butir soal,
Diktum Keempat: Pembobotan nilai untuk bahan soal Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama yaitu:
- Untuk bahan soal TKP, bobot balasan benar bernilai terendah 1 (soal) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- Untuk bahan soal TIU dan TWK, bobot balasan benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Diktum Kelima: Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yakni 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK.
Diktum Keenam: Nilai ambang batas Seieksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA yakni nilai terendah yang mesti dipenuhi oleh setiap akseptor seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian Lembaga
Diktum Ketujuh: Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum Keenam yaitu:
- 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Diktum Kedelapan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh, dikecualikan bagi akseptor yang berasal dari tempat tertentu yang memperoleh afirmasi sebagaimana disarankan oleh Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan sudah disetujui oleh Menteri.
Diktum Kesembilan: Penetapan nilai ambang batas bagi akseptor sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar terendah 281 (dua ratus delapan puluh satu); dan
- Nilai TIU terendah 55 (lima puluh lima).
Diktum Kesepuluh: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Selengkapnya silahkan download Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2022 lewat link download yang tersedia di bawah ini
Download file Pdf Kepmenpan RB Nomor 93 Tahun 2022 DISINI
0 Komentar untuk "Passing Grade Skd Sekolah Kedinasan (Kepmenpan Rb No 93 Tahun 2022)"