Mekanisme pencairan dan cara aktivasi rekening PIP untuk siswa MTs dan MA lewat Bank Mandiri. Siswa MTs dan MA akseptor bantuan Program Indonesia Pintar sanggup secepatnya menjalankan aktivasi pembukaan rekening dan pencairan dana bantuan lewat bank penyalur, Bank Mandiri.
Dikutip dari , dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah jenjang MTs dan MA sudah mulai proses penyaluran. Diperkirakan pada 17 Juni 2022 ini, semua dana sudah masuk ke rekening penerima. Sehingga para siswa MTs dan MA yang menerimanya, sesuai daftar akseptor PIP jenjang MTs dan daftar akseptor PIP jenjang MA, sanggup secepatnya mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk menyanggupi kebutuhannya.
Bagi akseptor yang sudah memiliki rekening pasti sanggup menjalankan pencairan dana PIP dengan tiba eksklusif ke Bank Penyalur atau ATM.
Sedang bagi yang belum menjalankan aktivasi rekening, proses aktivasi sanggup dijalankan oleh peserta didik yang bersangkutan dengan tiba eksklusif ke Bank Mandiri.
Persyaratan yang mesti dibawa adalah:
- Kartu Identitas Pengenal
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan selaku akseptor bantuan
- Mengisi aplikasi pembukaan rekening dan SKPR yang ditawarkan bank
Kartu Identitas Pengenal siswa sanggup berupa KTP, Kartu Pelajar, atau Surat Keterangan dari desa setempat. Sedang surat keterangan akseptor PIP dikeluarkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan sebagaimana format yang tersedia dalam Juknis PIP 2022.
Penerima PIP jenjang MTs dan MA nantinya akan dibuatkan buku simpanan Simpel Mandiri. Buku simpanan ini memiliki ketentuan yang antara lain:
- Setoran Awal Rp.0,-
- Saldo Minimal Rp.0,-
- Biaya Administrasi Bulanan Rp.0,-
- Biaya Penggantian Buku Tabungan Rp.0,-
- Penarikan tunai dan non tunai di Cabang ≤ Rp. 10.000.000,- tidak dikenakan biaya
- Penarikan dana di Agen Mandiri dikenakan ongkos Rp3.500,- sd Rp15.000,-
- Diberikan kepraktisan Kartu
Untuk melengkapi sila simak bahan sosialisasi Aktivasi Rekening PIP Madrasah untuk siswa MTs dan MA berikut.
Persyaratan, mekanisme, dan cara aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP tersebut pastinya perlu dikoordinasikan ulang dengan bank penyalur. Karena sanggup jadi bank penyalur di setiap daerah memiliki kebijakan yang sedikit berbeda. Karenanya, Kepala Madrasah sanggup menjalankan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Bank Mandiri, selaku bank penyalur sehingga tidak ada siswa akseptor PIP yang terkendala dikala menjalankan aktivasi rekening maupun pencairan dana bantuan PIP.
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Mekanisme Aktivasi Dan Pencairan Pip Oleh Siswa Mts Dan Ma"