Download Permenpan Rb No 20 Tahun 2022 Wacana Pengadaan Pppk Jf Guru Pada Instansi Daerah

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Download Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah

paperplane - Download Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Permenpan RB No 20 Tahun 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mempublikasikan Permenpan RB No 20 Tahun 2022 dengan menimbang:

  • bahwa untuk menyanggupi keperluan dan mendorong kenaikan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu menertibkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi kawasan tahun 2022 secara nasional; 
  • bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak cocok dengan pertumbuhan aturan sehingga perlu diganti; 
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN yakni profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah. 
  2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang berikutnya disingkat PPPK yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. 
  3. Jabatan yakni kedudukan yang menyediakan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam sebuah satuan organisasi. 
  4. Jabatan Fungsional yang berikutnya disingkat JF yakni sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berhubungan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keahlian tertentu. 
  5. Jabatan Fungsional Guru yang berikutnya disebut JF Guru yakni JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
  6. Instansi Daerah yakni perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang termasuk sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang berikutnya disingkat PPK yakni pejabat yang mempunyai kewenangan menentukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Kompetensi Teknis yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis Jabatan. 
  9. Kompetensi Manajerial yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengurus unit organisasi.
  10. Kompetensi Sosial Kultural yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk bervariasi dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk mendapatkan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
  11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang berikutnya disebut CAT-UNBK yakni sebuah tata cara seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat SSCASN yakni portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
  13. Nilai Ambang Batas yakni nilai batas terendah kelulusan seleksi yang mesti dipenuhi oleh setiap pelamar.
  14. Masa Sanggah yakni waktu pengajuan sanggah yang diberikan terhadap pelamar untuk melaksanakan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  15. Sanggahan yakni pertimbangan lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar terhadap panitia seleksi.
  16. Seleksi Tahun 2021 yakni seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun budget 2021.
  17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disebut Panselnas yakni panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk merencanakan dan menyelenggarakan seleksi kandidat ASN secara nasional.
  18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berikutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek yakni panitia terbuat oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk merencanakan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.
  19. Panitia Seleksi Instansi Daerah yakni panitia terbuat oleh PPK kawasan untuk menyelenggarakan seleksi PPPK pada Instansi Daerah secara instansional.
  20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang berikutnya disebut THK-II yakni individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara. 
  21. Guru nonASN yakni individu yang diperintahkan selaku Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  22. Guru Swasta yakni individu yang diperintahkan selaku Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang berikutnya disebut Lulusan PPG yakni individu yang belum melaksanakan kiprah selaku Guru dan sudah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  24. Data Pokok Pendidikan yang berikutnya disebut Dapodik yakni data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikontrol oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  25. Badan Kepegawaian Negara yang berikutnya disingkat BKN yakni forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN secara nasional.
  26. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan menurut prinsip:

  • kompetitif;
  • adil;
  • objektif;
  • transparan;
  • bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  • tidak dipungut biaya.

Kategori Pengadaan PPPK JF Guru 2022

Pasal 4

Pelamar yang sanggup melamar selaku PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

  • pelamar prioritas; dan
  • pelamar umum.

Pasal 5

  1. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter a terdiri atas:
    • pelamar prioritas I;
    • pelamar prioritas II; dan
    • pelamar prioritas III.
  2. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a terdiri atas:
    • THK-II yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
    • Guru non-ASN yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
    • Lulusan PPG yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
    • Guru Swasta yang menyanggupi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  3. Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b ialah THK-II.
  4. Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c ialah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja terendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar lazim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karakter b terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022

Pasal 7

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mesti menyanggupi standar lazim selaku berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada di saat pendaftaran;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku pegawai negeri sipil, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta; 
  • tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang terendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; 
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar Jabatan yang dilamar;
  • surat pemberitahuan berkelakuan baik; dan 
  • persyaratan lain sesuai keperluan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 8

  1. Selain mesti menyanggupi standar lazim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga mesti menyanggupi standar komplemen selaku berikut:
    • melampirkan surat pemberitahuan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang mengambarkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 
    • menyampaikan video singkat yang menyediakan acara sehari-hari pelamar dalam melaksanakan kiprah selaku pendidik. 
  2. Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah. 
  3. Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah sanggup berkonsultasi terhadap dokter seorang piawai kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. 

Pasal 9 

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus sebagai: 

  • penyandang disabilitas rungu tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; 
  • penyandang disabilitas daksa tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan 
  • penyandang disabilitas netra tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

dan seterusnya

Untuk download file PDF  Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Thaun 2022, silahkan kli DISINI

Demikian warta dari admin lamopi wacana Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Download Permenpan Rb No 20 Tahun 2022 Wacana Pengadaan Pppk Jf Guru Pada Instansi Daerah

0 Komentar untuk "Download Permenpan Rb No 20 Tahun 2022 Wacana Pengadaan Pppk Jf Guru Pada Instansi Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close