Seperti dikenali bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah mengeluarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Berikut Teknis Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menyerupai dikutip dari lampiran II permendikbudristek no 2 Tahun 2022
A. Tahapan penyusunan rencana dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dijalankan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dituangkan dalam RKAS.
- RKAS sebagaimana dimaksud pada aksara b disusun untuk 1 (satu) tahun penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan untuk 1 (satu) tahun.
- Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada aksara c dibentuk menurut penilaian dan identifikasi keperluan Satuan Pendidikan.
- Evaluasi dan identifikasi keperluan sebagaimana dimaksud pada aksara d dilakukan:
- sesuai dengan pemenuhan tolok ukur nasional pendidikan; dan
- dilakukan dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan.
- Perencanaan dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi planning acara dan budget Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
- Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan penyusunan rencana dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan dibarengi dengan bukti-bukti pendukung, tergolong dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Setiap penggunaan dana yang sudah dijalankan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi planning acara dan budget Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi planning acara dan budget Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sanggup dijalankan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menurut hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam aksara B.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam aksara a tergolong investigasi dan verifikasi atas solusi pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
- Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi planning acara dan budget Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Laporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada aksara a diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan pada aplikasi planning acara dan budget Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
- Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan kepada laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
Download Lampiran II Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di link berikut:
Sumber https://www.lamopi.com
0 Komentar untuk "Teknis Pengelolaan Dana Bos, Bop Paud, Dan Bop Kesetaraan Tahun 2022"