Presiden RI sudah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan (SNP). Pada PP ihwal SNP modern yang diteken 12 Januari 2022 dan sudah diundangkan lewat Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 14 ini terdapat 11 pergeseran (menambah, menghapus, sampai mengubah) terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah ihwal Standar Nasional Pendidikan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada Maret 2021 silam diberlakukan PP Nomor 57 Tahun 2021 untuk mengambil alih Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) aksara a dijalankan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. aktivitas pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. aktivitas Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Hasil dari pengakuan oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sebuah tubuh yang menyelenggarakan kiprah dan fungsi akreditasi.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri.
(5) Dalam hal aktivitas Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi sudah dijalankan pengakuan oleh forum sanggup bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) aksara b, maka Pemerintah Pusat tidak melaksanakan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pengakuan oleh Pemerintah Pusat dikelola dengan Peraturan Menteri.
Pada PP No. 4 Tahun 2022, diubah menjadi:
Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) aksara a dijalankan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. aktivitas pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. aktivitas Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(21 Hasil dari pengakuan oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal aktivitas Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi sudah dijalankan pengakuan oleh forum sanggup bangun diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) aksara b, maka Pemerintah Pusat tidak melaksanakan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pengakuan oleh Pemerintah Pusat dikelola dengan Peraturan Menteri.
11. Penambahan Pasal 51 A
Pasal 51A
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:
a. sebuah tubuh standardisasi, penjaminan, dan pengendalian kualitas pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a memiliki tugas:
a. berbagi instrumen pengakuan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b. mengawasi pencapaian Standar Nasional Pendidikan lewat pelaksanaan akreditasi;
c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional menurut hasil pengakuan sebagaimana dimaksud dalam aksara b terhadap Menteri;
d. berbagi Standar Nasional Pendidikan menurut penilaian hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam aksara c selaku usulan penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan
e. menampilkan umpan balik terhadap Satuan Pendidikan dan Pemda terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam aksara b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
(41 Dalam melaksanakan tugas, tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan profesional.
(5) Dalam menolong pelaksanaan tugas, tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sanggup memiliki perwakilan di tingkat provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dikelola dengan Peraturan Menteri.
(7) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduh PP No. 4 Tahun 2022
Untuk lebih jelasnya sila unduh dan baca PP Nomor 4 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan.
Kedua Peraturan Pemerintah tersebut sanggup diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2022 ihwal Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan pasti mesti dijadikan fatwa dan anjuran dalam setiap pengambilan kebijakan oleh semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan tergolong oleh sekolah dan madrasah.
0 Komentar untuk "Pp No. 4 Tahun 2022 (Perubahan Pp 57 Tahun 2021 Wacana Snp)"