Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Komponen penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anan Usia Dini (BOP PAUD) tertuang dalam pasal 23 Permendikbud No 2 Tahun 2022.
Berikut suara salinan pasal 23 permendikbud No 2 Tahun 2022, selaku berikut:
(1) Dana BOP PAUD dipakai untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan elemen penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
- pelaksanaan acara pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan acara evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
- pelaksanaan tata kelola acara satuan pendidikan;
- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pembiayaan langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan fasilitas dan prasarana;
- penyelenggaraan acara kesehatan, gizi, dan kebersihan;
- pembayaran honor; dan/atau
- pembiayaan Satuan PAUD peserta BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:
- pengembangan sumber daya manusia;
- pembelajaran dengan paradigma baru;
- digitalisasi sekolah; dan/atau
- perencanaan berbasis data.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad j ialah pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang menyanggupi standar selaku berikut:
- tercatat pada Dapodik;
- ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan;
- aktif menjalankan kiprah di Satuan PAUD; dan
- belum memiliki honor selaku pendidik atau tenaga kependidikan dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Rincian Komponen Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anan Usia Dini (BOP PAUD) ter tulis dalam Lampiran I Permendikbud No 2 Tahun 2022
Berikut rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD:
1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler
- Penerimaan Peserta Didik gres termasuk pembiayaan untuk:
- penggandaan formulir pendaftaran;
- penerimaan Peserta Didik gres dalam jaringan;
- publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;
- kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;
- pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau
- kegiatan lain yang berhubungan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca termasuk pembiayaan untuk:
- penyediaan atau pencetakan buku untuk keperluan Peserta Didik tergolong buku digital selaku berikut:
- buku teks sesuai kurikulum yang digunakan;
- buku sesuai usia dan pertumbuhan anak;
- buku sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian utamanya yang tersedia pada laman https://idn.paperplane-tm.site/search?q=juknis-dana-bos">Download Juknis BOS 2022
0 Komentar untuk "Rincian Komponen Penggunaan Dana Bos, Bop Paud, Dan Bop Kesetaraan Tahun 2022"