Siapa saja kah guru Tunjangan Insentif GBPNS Cair September.
Tunjangan Insentif sendiri yakni tunjangan yang diberikan terhadap guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah wilayah dan masyarakat. Guru yang menyanggupi syarat akan menerima tunjangan sebesar Rp3 juta pertahun yang disalurkan pribadi ke rekening guru yang bersangkutan.
Ke-12 tolok ukur sebagaimana tersebut di atas, biasanya sudah tercatat dalam layanan Simpatika di setiap akun guru masing-masing. Karena itu, tidak ada salahnya bagi guru-guru madrasah untuk melakukan pengecekan ulang di akun Simpatika masing-masing, apakah data dirinya sudah tertulis sebagaimana yang disyaratkan selaku akseptor tunjangan insentif.
Jika terdapat data yang berbeda, PTK sanggup secepatnya melakukan updating data secara mandiri.
Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif
Seperti dinyatakan baik oleh Dirjen Pendidikan Islam maupun Direktur GTK, alasannya yakni kekurangan kuota, tunjangan insentif akan didistribusikan secara proporsional menurut jumlah guru setiap provinsi.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan terdapat guru yang lebih diprioritaskan untuk menerima tunjangan tersebut.
Lalu siapakah prioritas guru akseptor tunjangan insentif?
Untuk tolok ukur nomor kelima, berstatus selaku Guru Tetap Madrasah, diprioritaskan bagi guru yang masa dedikasi yang lebih usang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).
Hal ini senada dengan yang disampaikan M Zain sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih usang dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi."
Prioritas kedua yakni usia yang lebih tua, dengan batas-batas belum memasuki masa pensiun.
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tandas M Zain dalam potensi yang sama.
Berdasarkan pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, menyimpulkan bahwa tunjangan insentif 2021 akan disalurkan terhadap guru-guru yang menyanggupi tolok ukur sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 wacana Juknis Tunjangan Insentif 2021.
Penyaluran ditangani menurut kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang sudah ditetapkan secara proporsional. Dengan menampilkan prioritas terhadap dua golongan yakni menurut usang mengabdi dan usia guru kandidat akseptor tunjangan.
Itulah syarat dan prioritas guru akseptor Tunjangan Insentif 2021 yang mesti dikenali dan dipahami, utamanya oleh para guru Bukan PNS di RA dan Madrasah se-Indonesia.
0 Komentar untuk "Syarat Dan Prioritas Guru Peserta Sumbangan Insentif 2021"