Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah Madrasah
Untuk mengembangkan mutu pengawasan pada madrasah, perlu ditangani rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mencukupi dalam melakukan kiprah pengawasan.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menentukan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Rekrutmen, Seleksi, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah pada madrasah;
Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan aktivitas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok Pengawas Sekolah yakni melakukan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang termasuk penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di wilayah khusus.
Persyaratan Bakal Calon Pengawas sekolah pada madrasah
Bakal kandidat Pengawas Sekolah pada Madrasah mesti menyanggupi persyaratan, baik standar biasa maupun standar administrasi.
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Untuk sanggup menjadi bakal kandidat Pengawas Sekolah pada Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota jikalau menyanggupi standar selaku berikut:
- Berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
- Masih berstatus selaku guru dan memiliki akta pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun dan diutamakan pernah diperintahkan selaku kepala madrasah, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah dengan masa kiprah paling sedikit 4 (empat) tahun ;
- Berijazah terendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang Pendidikan untuk pengawas RA dan MI, dan diutamakan berijazah Magister (S2) untuk pengawas menengah MTs, MA dan MAK;
- Usia optimal 52 Tahun
- Memiliki pangkat terendah Penata, kelompok ruang III/c;
- Setiap elemen penilaian pelaksanaan pekerjaan/ Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Menunjukkan komitmen tinggi dan keunggulan dalam pelaksanaan kiprah selaku guru dan/atau kepala madrasah, serta penglaman dan kepemimpinan dalam upaya kenaikan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
- Sehat Jasmani rohani dan bebas NAPZA menurut surat pemberitahuan dari rumah sakit pemerintah;
- Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan/berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
Persyaratan Administrasi
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
- Fotokopi akta pendidik
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi NUPTK/NPK
- Fotokopi surat keputusan CPNS, surat keputusan PNS dan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
- Surat pemberitahuan pengalaman mengajar selaku guru pada madrasah yang ditandatangani oleh kepala madrasah atau surat pemberitahuan pengalaman selaku kepala madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat Rekomendasi dari Pengawas Sekolah pada Madrasah Pembina
Seleksi kandidat Pengawas Sekolah pada Madrasah
Setelah lulus seleksi administrative dan subtantif, kandidat pengawas mengikuti diklat kandidat pengawas yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama.
Sertifikat Pengawas Sekolah pada Madrasah
- Bakal kandidat Pengawas Sekolah pada Madrasah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama;
- Bakal kandidat Pengawas Sekolah pada Madrasah yang dinyatakan tidak lulus diberi peluang untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu optimal 5 (lima) tahun;
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah ialah salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Pengawas Sekolah pada Madrasah.
Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah
- Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah dilaksanakan bagi Calon Pengawas yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat mencar ilmu Pendidikan dan training (STTPP) Calon Pengawas Sekolah pada Madrasah.
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Memiliki elemen penilaian pelaksanaan pekerjaan/ prestasi kerja pegawai negeri sipil dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) terendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Sehat Jasmani rohani dan bebas NAPZA menurut surat pemberitahuan dari rumah sakit Pemerintah.
- Tidak pernah di jatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang dan/ berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana
- Bila jumlah Calon pengawas melampaui keperluan maka Pengangkatan Pengawas Sekolah pada Madrasah ditangani lewat proses seleksi oleh tim seleksi yang terdiri atas unsur:
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi;
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
- Pengawas.
- Tim Seleksi Tersebut ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan wewenangnnya
- Tim seleksi menghasilkan rekomendasi menurut penilaian (dengan dilengkapi klarifikasi pendukung) terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi menentukan pengangkatan dan penempatan Pengawas sekolah pada madrasah untuk kelompok IIIc dan IIId.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi mengajukan anjuran daftar Pengawas untuk kelompok IV a keatas terhadap Kementerian Agama RI lewat Direktorat GTK Madrasah.
- Kementerian Agama RI Membuat Surat Keputusan pengangkatan dan penempatan Pengawas kelompok IV a keatas.
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi melantik Pengawas Sekolah pada Madrasah;
- Pelantikan Pengawas Sekolah pada Madrasah tersebut sanggup didelegasikan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota mempublikasikan surat kiprah Binaan Pengawas Sekolah pada Madrasah menurut anjuran Pokjawas Madrasah Kab/Kab.
Masa kiprah Pengawas Sekolah pada Madrasah
- Masa kiprah Pengawas Sekolah pada Madrasah di Madrasah Binaan menurut Surat kiprah dari Kepala Kemenag Kab/Kota menurut anjuran ketua Pokjawas madrasah.
- Seorang Pengawas Sekolah pada Madrasah sanggup diperintahkan periode pertama pada madrasah binaan paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling usang 8 (delapan) tahun.
Pemberhentian Pengawas Sekolah Pada Madrasah
- mengundurkan diri.
- menduduki jabatan lain di luar jabatan Pengawas Sekolah pada Madrasah
- tidak sanggup melakukan kiprah (misalnya alasannya yakni udzur, sakit dan sebagainya)
- berhenti selaku Pegawai Negeri Sipil /memasuki usia pensiun.
- dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat yang sudah memiliki kekuatan aturan yang tetap.
- Meninggal Dunia g. dibebaskan sementara dari jabatannya dikarenakan :
- Dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Diberhentikan sementara selaku PNS;
- Ditugaskan secara sarat di luar jabatan Pengawas sekolah;
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- Melaksanakan kiprah mencar ilmu lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
- Hasil Penilaian kinerja pengawas predikat C (cukup)
- menjadi anggota partai politik.
0 Komentar untuk "Download Juknis Rekrutmen Pengawas Sekolah Pada Madrasah (Kepdirjenpendis No 3933 Tahun 2021)"