Pertauran ini diterbitkan untuk merealisasikan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan permintaan jabatan dan peranannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pramusaji masyarakat. serta untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan tolok ukur analisa dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Download Soal SKB CPNS 2021 Semua Formasi - LENGKAP
KEPMENPANRB No 1023 Tahun 2021
Berikut isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Simulasi Online CAT CPNS Soal Tipe HOTS Terbaru 2021
Pertama
Seleksi Kompetensi Dasar (100 Soal CPNS 2021 (TWK, TIU, & TKP) dan Pembahasanya
Kedua
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- nasionalisme, dengan tujuan bisa merealisasikan kepentingan nasional lewat impian dan tujuan yang serupa dengan tetap menjaga identitas nasional;
- integritas, dengan tujuan bisa menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kesepakatan dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk meraih tujuan nasional;
- bela negara, dengan tujuan bisa berperan aktif dalam menjaga keberadaan bangsa dan negara;
- pilar negara, dengan tujuan bisa membentuk huruf positif lewat pengertian dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
- bahasa Indonesia, dengan tujuan bisa menggunakan bahasa Indonesia selaku bahasa persatuan yang sungguh penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Tes Intelegensia Uumum (TIU)
- kemampuan verbal, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua rancangan kata yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan rancangan kekerabatan tersebut pada suasana yang lain;
- silogisme, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- analitis, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menganalisis warta yang diberikan dan menawan kesimpulan;
- kemampuan numerik, yang meliputi:
- berhitung, dengan tujuan mengukur kesanggupan hitung sederhana;
- deret angka, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan referensi kekerabatan angka;
- perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan menurut dua data kuantitatif; dan
- soal cerita, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari warta yang diberikan; dan
- kemampuan figural, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua gambar yang memiliki kekerabatan tertentu kemudian menggunakan rancangan kekerabatan tersebut pada suasana lain;
- ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menyaksikan perbedaan beberapa gambar; dan
- serial, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan referensi kekerabatan dalam bentuk gambar.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- pelayanan publik, dengan tujuan bisa memperlihatkan sikap keramahtamahan dalam melakukan pekerjaan yang efektif biar bisa menyanggupi keperluan dan kepuasan orang lain sesuai dengan kiprah dan wewenang yang dimiliki;
- jejaring kerja, dengan tujuan bisa membangun dan membina hubungan, melakukan pekerjaan sama, membuatkan warta dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- sosial budaya, dengan tujuan bisa menyesuaikan dan melakukan pekerjaan secara efektif dalam penduduk majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- teknologi warta dan komunikasi, dengan tujuan bisa mempergunakan teknologi warta secara efektif untuk mengembangkan kinerja;
- profesionalisme, dengan tujuan bisa melakukan kiprah dan fungsi sesuai dengan permintaan Jabatan; dan
- anti radikalisme, dengan tujuan menjajal mendapatkan warta dari individu wacana wawasan kepada anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak di saat menyikapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Ketiga
Keempat
Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada keperluan khusus penyandang disabilitas.
Kelima
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dilakukan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
Keenam
Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian:
- TWK berisikan 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU berisikan 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TKP berisikan 45 (empat puluh lima) butir soal
Ketujuh
Pembobotan nilai untuk bahan soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu:
- untuk bahan soal TiU dan TWK, bobot respon benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- untuk bahan soal TKP, bobot respon benar bernilai terendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Kedelapan
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Kesembilan
Nilai ambang batas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan nilai minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap penerima seleksi.
Kesepuluh
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN yaitu:
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
- 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP
Kesebelas
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus:
- putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude;
- Diaspora;
- penyandang disabilitas; dan
- putra/putri Papua dan Papua Barat.
Keduabelas
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima).
Ketigabelas
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima).
Keempatbelas
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU terendah 60 (enam puluh).
Kelimabelas
Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU terendah 60 (enam puluh).
Keenambelas
Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan keperluan lazim sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Ketujuhbelas
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi penerima yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
- Nilai TIU terendah 80 (delapan puluh).
Kedelapanbelas
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi penerima yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II yaitu:
- Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
- Nilai TIU terendah 70 (tujuh puluh).
Kesembilanbelas
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Download File PDF Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021 wacana Passing Grade SKD CPNS 2021 dan lampiranya Download DISINI
Demikian warta wacana Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) Nomor 1023 Tahun 2021.
Semoga berharga dan jangan lupa bagikan info ini sobat dan saudara Anda. Terima Kasih !
0 Komentar untuk "Passing Grade Skd Cpns 2021 - Kepmenpanrb No 1023 Tahun 2021"