Formasi Penerimaan Cpns Pppk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021

Kemenkes) Ri 2021. Bagi Saudara/i yang ingin mengabdikan diri selaku Aparatur Negara utamanya di lingkungan Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI, silahkan simak baik-baik ketentuan penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkes RI Tahun Anggaran 2021 berikut.

CPNS Kemenkes 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 wacana Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 wacana Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka potensi bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mau diperintahkan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Download Ebook SKD SKB CPNS 2021/2022 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Jenis Formasi CPNS Kemenkes

1. Formasi Umum 
adalah pelamar yang menyanggupi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

4. Penyandang Disabilitas 
adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan tolok ukur bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari dalam melakukan aktivitas sesuai jabatan yang mau dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 
adalah pelamar yang ialah keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan bapak dan/atau ibu orisinil Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Rincian Formasi CPNS KEMENKES

Alokasi keperluan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang berisikan Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delaFormasi CPNS Kemenkumham Tahun 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK

Persyaratan Umum CPNS Kemenkes

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Ketentuan batas usia: 
    • Usia terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada di saat menyelesaikan registrasi online di laman https://sscasn.bkn.go.id
    • Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada di saat menyelesaikan registrasi online di laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi seorang andal serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama; 
    • Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dijumlah berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan selaku dasar untuk pelamaran. 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada di saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, serdadu Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis; 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada di saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif yang lain (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif yang lain yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada di saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS); 
  10. Bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya; 
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat selaku CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan argumentasi langsung dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat selaku PNS; 
  13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet); 
  14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00)
  15. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi ratifikasi perguruan tinggi tinggi/program studi sanggup diperoleh dari: 
    • Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikontrol oleh kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 
    • Pangkalan data (database) BAN-PT; 
  16. Pada di saat mendaftar, seluruh pelamar wajib sudah mempunyai ijazah perguruan tinggi tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

Persyaratan Khusus CPNS KEMENKES

  1. Bagi pelamar keperluan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00)
  2. Bagi lulusan dari perguruan tinggi tinggi mancanegara mesti sudah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak memakai skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 
  3. Bagi pelamar keperluan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan selaku berikut: 
    • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi A/unggul dan acara studi terakreditasi A/unggul pada di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau 
    • Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi tinggi mancanegara dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude sehabis mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  4. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan selaku berikut: 
    • Dapat melamar pada keperluan lazim atau keperluan khusus selain keperluan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada di saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan ialah penyandang disabilitas; 
    • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menunjukan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menunjukan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I); dan 
    • Menyampaikan video singkat yang menyediakan aktivitas sehari-hari pelamar dalam melakukan aktivitas sesuai jabatan yang mau dilamar. 
  5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka mesti memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan (daftar jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan embel-embel sebagaimana tercantum pada Lampiran II); 
  6. Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) mesti melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku pada di saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR sesuai Lampiran III); 
  7. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli mesti mempunyai nilai kesanggupan bahasa Inggris yang dibuktikan lewat sertifikat dengan nilai skor Test of English as a Foreign Language Paper Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau skor TOEFL Internet Based Test (IBT) minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 yang diterbitkan dari forum internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang bahwasanya maupun dengan prediction test sanggup diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat yaitu sehabis tanggal 30 Juni 2019. 
  8. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia diposisikan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; 
  9. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
    • Diutamakan pria untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama; 
    • Bersedia melakukan pekerjaan dalam metode shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional); 
    • Bersedia diposisikan di wilayah kerja KKP dan bisa melaksanakan aktivitas kekarantinaan (gambaran aktivitas kekarantinaan sanggup dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id), antara lain: 
      1. Melakukan investigasi kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan memakai tangga tali atau tangga biasa; 
      2. Melakukan investigasi kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara; 
      3. Melakukan investigasi kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN); 
    • Mampu berbahasa Inggris aktif. 
  10. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak sanggup mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan; 
  11. Peserta pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa dedikasi pada rumah sakit pengusul cuma bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit yang lain yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat keperluan CPNS bagi peserta tersebut. 
  12. Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan sanggup mengikuti seleksi CPNS dengan syarat sudah mendapat izin lewat akun masing-masing pada laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan perjanjian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah bertugas; 
  13. Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) sanggup mengikuti seleksi CPNS.

Cara Pendaftaran CPNS Kemenkes

Seluruh pelamar melaksanakan registrasi secara online lewat laman https://sscasn.bkn.go.id; 

Pelamar mesti membaca dan mengikuti ketentuan registrasi online dengan baik dan teliti serta mempersiapkan apalagi dulu persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir registrasi online; 

Dalam melaksanakan pendaftaran, pelamar apalagi dulu mesti menghasilkan akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud. 

Pelamar mengisi biodata dan kolom yang lain secara cermat dengan membaca isyarat yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata sanggup memicu pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi; 

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021, pelamar melaksanakan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan; 

Pada di saat melaksanakan registrasi online, pelamar cuma sanggup mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memutuskan 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur keperluan (CPNS/CPPPK); 

Pelamar memutuskan 1 (satu) lokasi cobaan terdekat dengan domisili dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021; 

Pelamar wajib mengisi formulir registrasi online dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan berupa data digital/hasil scan yang secara keseluruhan terlihat terang dan sanggup dibaca,

Link Download Berkas

Silahkan Download Pengumuman, formasi, surat-surat keterangan dll untuk keperluan mendaftar CPNS Kementerian Kesehatan DISINI dan untuk PPPK DISINI

 Formasi Penerimaan CPNS PPPK Kementerian Kesehatan  Formasi Penerimaan CPNS PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021


Related : Formasi Penerimaan Cpns Pppk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021

0 Komentar untuk "Formasi Penerimaan Cpns Pppk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ri 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close