Panduan Aplikasi Bantuan Kalangan Kerja Guru Kemenag

Panduan Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Dimana Aplikasi Bantuan KKG dan Tendik ini merupakan salah satu jadwal sekaligus aplikasi modern di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI sebagaimana diamanatkan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Dalam aplikasi ini, yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).


Panduan Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan  Panduan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

Melalui Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag, pemerintah akan menyediakan sumbangan dana dengan nominal antara Rp. 15 juta sampai Rp. 30 juta untuk setiap kelompok. Rincian besarannya merupakan selaku berikut:

  • KKG, sebesar Rp. 15.000.000 /KKG
  • MGMP, sebesar Rp. 30.000.000 /MGMP
  • MGBK, sebesar Rp. 30.000.000 /MGBK
  • KKM, sebesar Rp. 30.000.000 /KKM
  • POKJAWAS, sebesar Rp. 30.000.000 /POKJAWAS


Untuk itu, pada Senin, 3 Mei 2021 pagi, Kemenag melaunching Aplikasi Program Bantuan KKG. Aplikasi ini sanggup diakses lewat laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/


Panduan Penggunaan Aplikasi Bantuan KKG


Tampilan antar mula laman Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan selaku berikut.


Panduan Aplikasi Program Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan  Panduan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag

Di bab bawah laman terdapat keterangan tenrkait pemahaman jadwal bantuan, tujuan pemberian bantuan, bentuk sumbangan pemerintah, alokasi dana, ketentuan alokasi dana, dan pelaksanaan bantuan.


Pengguna aplikasi meliputi:

  • Super Admin Pendis
  • Admin Pusat Ditjen Pendis
  • Admin Provinsi (PCU, Provincial Coordination Unit)
  • Admin Kabupaten/Kota (DCU, District Coordination Unit)
  • Kelompok Kerja Penerima
  • Admin PMU (Project Management Unit) Kemenag RI


Tugas, wewenang, dan cara penggunaan aplikasi di masing-masing tingkat pengguna sanggup disimak lewat dokumen di bawah ini.

Demikian panduan penggunaan aplikasi Bantuan KKG Kemenag Tahun 2021.

Related : Panduan Aplikasi Bantuan Kalangan Kerja Guru Kemenag

0 Komentar untuk "Panduan Aplikasi Bantuan Kalangan Kerja Guru Kemenag"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close