Juknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 Menurut Permendikbud No. 9 Tahun 2021 Tentang Isyarat Teknis Pengelolaan Dana Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, bahwa untuk mengembangkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk menolong pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 

Selanjutnya bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan sempurna sasaran, perlu menyusun isyarat teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan pertimbangan terakhir bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 wacana Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menentukan isyarat teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


1.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang berikutnya disebut Dana BOP PAUD yakni dana yang digunakan untuk ongkos operasional pembelajaran dan bantuan ongkos personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

2.   Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang berikutnya disebut Dana BOP Kesetaraan yakni dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan ongkos operasional nonpersonalia dalam mendukung aktivitas pembelajaran aktivitas paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Pendidikan Anak Usia Dini berikutnya disingkat PAUD yakni sebuah upaya pembinaan yang ditujukan terhadap anak sejak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dijalankan lewat pemberian rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan dan kemajuan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

4.   Pendidikan Kesetaraan yakni aktivitas pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan biasa setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang meliputi Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

5.   Satuan Pendidikan yakni kalangan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6.   Peserta Didik yakni anggota penduduk yang berupaya berbagi potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

7.   Data Pokok Pendidikan, yang berikutnya disingkat Dapodik yakni sebuah tata cara pendataan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.

8.   Nomor Induk Siswa Nasional yang berikutnya disingkat NISN yakni instruksi pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

9.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang berikutnya disingkat RKAS yakni planning ongkos dan pendanaan aktivitas atau aktivitas untuk 1 (satu) tahun budget baik yang bersifat strategis maupun berkala yang diterima dan diatur eksklusif oleh Satuan Pendidikan.

10. Dinas yakni perangkat tempat yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.

11. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah Daerah yakni kepala tempat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan kendala pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

13. Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

14. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dijalankan menurut prinsip:


a.   fleksibilitas, yakni penggunaan dana diatur sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan;

b.   efektivitas, yakni penggunaan dana diupayakan sanggup menampilkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk meraih tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c.   efisiensi, yakni penggunaan dana diupayakan untuk mengembangkan mutu berguru siswa dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d.   akuntabilitas, yakni penggunaan dana sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e.   transparansi, yakni penggunaan dana diatur secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.

BAB II

PENERIMA DANA

Pasal 3


(1)  Dana BOP PAUD diberikan terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   taman kanak-kanak;

b.   kelompok bermain;

c.   taman penitipan anak;

d.   satuan PAUD pada sanggar aktivitas berguru dan sentra aktivitas berguru masyarakat.

(3)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mesti menyanggupi patokan selaku berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan;

c.   memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan d. bukan ialah satuan pendidikan kerja sama.

(4)  Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Pasal 4


(1)  Dana BOP Kesetaraan diberikan terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   sanggar aktivitas belajar; dan

b.   pusat aktivitas berguru masyarakat.

(3)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mesti menyanggupi patokan selaku berikut:

a.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b.   mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan; dan

c.   memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

Pasal 5


(1)  Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh kepala Dinas untuk setiap tahap penyaluran.

(2)  Penetapan akseptor Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut data pada Dapodik:

a.   tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan

b.   tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.

(3)  Tahap penyaluran I dan penyaluran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tahun budget berjalan.

BAB III

BESARAN ALOKASI DANA 

Pasal 6


(1)  Besaran alokasi Dana BOP PAUD dijumlah menurut jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan ongkos Dana BOP PAUD.

(2)  Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Peserta Didik yang mempunyai NISN yang terdata pada Dapodik.

(3)  Satuan ongkos Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

Pasal 7


(1)  Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dijumlah menurut jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(3)  Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah Peserta Didik yang mempunyai NISN yang terdata pada Dapodik.

(4)  Satuan ongkos BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a.   Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada aktivitas Paket A;

b.   Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada aktivitas Paket B; dan

c.   Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada aktivitas Paket C.

(5)  Besaran satuan ongkos BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah besaran untuk setiap tahun anggaran.

Pasal 8

Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas.

Pasal 9

Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas menurut data Peserta Didik pada Dapodik.

Pasal 10

Besaran alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) disalurkan terhadap Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan perihal pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

BAB IV

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA

Pasal 11


(1)  Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai aktivitas operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.

(2)  Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:

a.   pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan bermain;

b.   pelaksanaan aktivitas penunjang pembelajaran dan bermain; dan/atau

c.   pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan.

(3)  Pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a ialah pembiayaan untuk penyediaan:

a.   bahan pembelajaran dan

b.   bahan alat permainan edukatif

(4)  Pelaksanaan aktivitas penunjang pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b ialah pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:

a.   pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau

b.   pembelajaran oleh Pendidik.

(5)  Pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c ialah pembiayaan yang diperlukan oleh Satuan Pendidikan dalam menampilkan layanan pendidikan.

Pasal 12


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menyeleksi komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.

(2)  Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS menurut prioritas keperluan pembiayaan.

Pasal 13


(1)  Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai aktivitas operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

(2)  Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen:

a.   pelaksanaan aktivitas operasional pembelajaran;

b.   pelaksanaan aktivitas penunjang pembelajaran; dan/atau

c.   pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan.

(3)  Komponen pelaksanaan aktivitas operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a ialah pembiayaan untuk:

a.   penyediaan atau pemeliharaan materi pembelajaran Peserta Didik;

b.   penyediaan atau pemeliharaan perlengkapan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau

c.   kegiatan penyusunan rencana dan penilaian pembelajaran.

(4)  Pelaksanaan aktivitas penunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b ialah pembiayaan untuk mendukung kegiatan:

a.   pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau

b.   pembelajaran oleh Pendidik.

(5)  Pemenuhan tata kelola Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c ialah pembiayaan yang diperlukan oleh Satuan Pendidikan dalam menampilkan layanan pendidikan.

Pasal 14


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menyeleksi komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.

(2)  Kebutuhan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RKAS menurut prioritas keperluan pembiayaan.

Pasal 15

Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan lewat prosedur pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri perihal pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

BAB V

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN

PENGGUNAAN DANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 17

Pengelolaan dan pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dijalankan oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana

Paragraf 1

Pengelolaan Dana Oleh Satuan Pendidikan

Pasal 18


(1)  Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan bertugas:

a.   membuat penyusunan rencana penggunaan dana;

b.   mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan hingga dengan tenggat waktu yang ditetapkan setiap tahun;

c.   menggunakan dana sesuai komponen penggunaan dana; dan

d.   membuat laporan penggunaan dana.

(2)  Pelaksanaan kiprah kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Pasal 19


(1)  Dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dilarang:

a.   melakukan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau yang lain untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b.   membungakan untuk kepentingan pribadi;

c.   meminjamkan terhadap pihak lain;

d.   membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak yang lain yang sejenis;

e.   menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;

f.    membiayai aktivitas yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g.   membiayai aktivitas dengan prosedur iuran;

h.   membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i.    memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan klasifikasi kerusakan sedang dan berat;

j.    membangun gedung atau ruangan baru;

k.   membeli instrumen investasi;

l.    membiayai aktivitas untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait aktivitas Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau aktivitas perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan forum di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m.  membiayai aktivitas yang sudah didanai secara sarat dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n.   melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kalangan tertentu; dan/atau

o.   menjadi distributor atau pengecer pembelian buku terhadap Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

(2)  Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Paragraf 2

Pengelolaan Dana Oleh Pemerintah Daerah

Pasal 20


(1)  Dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Pemda membentuk tim BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah ditetapkan oleh kepala Dinas dengan struktur keanggotaan paling sedikit terdiri atas:

a.   pengarah;

b.   penangung jawab; dan

c.   pelaksana.

(3)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas:

a.   mengoordinasikan satuan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk melaksanakan pemutakhiran data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;

b.   melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenaran isian data Satuan Pendidikan menurut data sebelum batas simpulan pengambilan data;

c.   melakukan sosialisasi, edukasi, pelatihan, dan tutorial teknis pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

d.   melakukan pemantauan pelaksanaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

e.   melakukan verifikasi dan validasi RKAS akseptor Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

f.    membuat laporan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

g.   melakukan monitoring pelaksanaan aktivitas Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan

h.   memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk dengan menawarkan jalan masuk pemberitahuan khusus Dana BOP PAUD dan BOP Dana Kesetaraan.

(4)  Pembiayaan pelaksanaan kiprah Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari budget pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 21


(1)  Dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah dilarang:

a.   melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Satuan Pendidikan;

b.   melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

c.   mempengaruhi dan/atau mewakilkan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

d.   menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang lewat Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau

e.   menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Tim BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pelaporan Dana

Pasal 22

Pemerintah Daerah melaksanakan pelaporan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang keuangan perihal pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Pasal 23


(1)  Satuan Pendidikan melaporkan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan kepada:

a.   Dinas; dan

b.   Kementerian lewat tata cara aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.

(2)  Pelaporan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan selaku berikut:

a.   pencatatan penggunaan dana;

b.   penyusunan laporan penggunaan dana; dan

c.   pengumpulan dokumen lain yang dikehendaki dalam pelaporan.

BAB VI

PEMBINAAN DAN

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 24


(1)  Kepala Dinas melaksanakan pembinaan terhadap kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

(2)  Pembinaan terhadap kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dijalankan paling sedikit melalui:

a.   sosialisasi;

b.   edukasi;

c.   pelatihan; dan

d.   bimbingan teknis.

Pasal 25 

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 26


(1)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan Pemda yang tidak ditetapkan selaku akseptor dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, ongkos operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(2)  Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh penduduk tidak ditetapkan selaku akseptor dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, ongkos operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab tubuh aturan penyelenggara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 27 

Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Peserta Didik yang berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun pada:

a.   kelas 6 (enam) untuk aktivitas Paket A;

b.   kelas 9 (sembilan) untuk aktivitas Paket B; dan

c.   kelas 12 (dua belas) untuk aktivitas Paket C, tetap dijumlah dalam penentuan besaran alokasi BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun budget 2021 yang diterima Satuan Pendidikan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download/unduh Salinan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


0 Komentar untuk "Juknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 Menurut Permendikbud No. 9 Tahun 2021 Tentang Isyarat Teknis Pengelolaan Dana Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Derma Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close