Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus menjalankan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilaksanakan secara online lewat aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
Program tersebut untuk mempermudah kanal publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. Untuk merealisasikan aktivitas tersebut, kemenag berharap dan mengajak terhadap para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan aktivitas tersebut dengan menentukan bahwa masjid/musala yang dikontrol terdaftar pada simas.kemenag.go.id.
Terdapat banyak faedah yang hendak diperoleh apabila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan metode layanan pemerintah. Selain itu, data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid/musala sanggup dipetakan dengan tingkat akurasi yang bagus di atas peta dunia (citra satelit).
Beberapa faedah lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya, mempermudah anjuran tuntutan santunan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. Ke depan, mulai tahun 2022, registrasi tuntutan santunan terhadap Kemenag juga dilaksanakan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media biasa digital yang sanggup diakses masyarakat.
Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi administrasi masjid yang di saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Selain yang paling penting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala sanggup berpartisipasi dalam aktivitas dan layanan kemasjidan secara nasional.
Lalu bagaimana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) ? Pendaftaran Masjid atau Musala ke SIMAS sanggup dilaksanakan lewat operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan menenteng sejumlah persyaratan.
Adapun patokan yang mesti dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Demikian warta wacana Cara mendaftarkan Masjid atau Musala ke SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Cara Mendaftarkan Masjid Atau Musala Ke Simas (Sistem Gunjingan Masjid)"