Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat

Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.

Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pemahaman selaku kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya.

Norma yakni bentuk kasatmata dari nilai-nilai sosial di dalam penduduk yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini menertibkan kehidupan insan dalam bermasyarakat.

Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan tentang benar dan salah, baik atau buruk, patut atau tidak pantas, yang mesti ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.

Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut mesti menaatinya.

Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. 

Oleh lantaran itu, norma ialah unsur luar dari sebuah ketentuan yang menertibkan tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai ialah unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang menertibkan tingkah laris tersebut

Berikut ini yakni macam-macam norma yang ada di masyarakat:

Ketika seseorang akan berbohong, bergotong-royong hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti bunyi hati, seseorang akan condong bertindak benar dan baik.

Seseorang yang berbuat menurut bunyi hati nurani ialah gambar an orang yang menimbang-nimbang norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan yakni peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan bunyi hati nurani manusia.

Kehadiran norma ini bersama-sama dengan kelahiran atau eksistensi insan itu sendiri, tanpa menyaksikan jenis kelamin dan suku bangsanya.

Suara hati nurani yang dimiliki insan senantiasa menyampaikan kebenaran dan tidak akan sanggup dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani selaku bunyi kejujuran ialah bunyi yang mau mengarahkan insan terhadap kebaikan.

Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani sulit dipercayai mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum.

Seorang siswa yang mengikuti bunyi hati nurani sulit dipercayai menjiplak ketika ulangan lantaran tahu menjiplak itu perbuatan salah. Norma kesusilaan selaku bisikan bunyi hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama.

Hal itu mengandung arti bahwa fatwa norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, menyerupai ”jaga kehormatan keluargamu, tentu hidupmu akan sarat martabat”.

Norma kesusilaan juga sanggup memiliki keterkaitan dengan norma hukum, menyerupai ”dilarang mencibir nama baik seseorang”.

Seseorang yang mencibir orang lain akan dieksekusi pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini ialah pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menetapkan wacana sikap yang bagus dan yang jelek serta bikin ketertiban dalam hubungan antarmanusia.

Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan.

Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan mencicipi menyesal lantaran perbuatan salahnya tersebut.

Norma kesopanan yakni norma yang bermitra dengan pergaulan insan dalam kehidupan sehari-hari.

Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan penduduk dalam menertibkan kehidupan kelompoknya.

Manusia selaku mahluk sosial menjurus berinteraksi atau bergaul dengan insan lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam penduduk ini membentuk aturan-aturan yang disepakati wacana mana yang patut dan mana yang tidak pantas.

Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dijalankan atau tidak dilakukan. Inilah permulaan mula terbentuk norma kesopanan.

Oleh lantaran norma ini terbentuk atas janji bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang serupa memungkinkan terbentuk aturan yang berlawanan antara penduduk yang satu dengan penduduk yang lain

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain ”A”, menyaksikan teman-temannya yang lebih besar bermain ”A”.

Kemudian timbul impian di antara mereka berdua untuk bermain ”A”. Untuk merealisasikan impian ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan bikin aturan yang disepakati bersama.

Aturan yang dibentuk mungkin sama dengan aturan yang sudah ada, tetapi juga sanggup berbeda. Bagi kedua anak tersebut aturan yang sudah disepakati ialah benar untuk mereka berdua, meskipun bagi kalangan lain kurang tepat.

Contoh tersebut, menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara penduduk satu dengan yang lain.

Coba kalian cari informasi wacana faktor lain yang memunculkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam penduduk menampung aturan wacana pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam sistem berpakaian, sistem berbicara, sistem bertingkah terhadap orang lain, sistem bertamu ke tempat tinggal orang lain, sistem menyapa orang lain, sistem makan, dan sebagainya.

Tata cara dalam pergaulan dalam penduduk yang berjalan usang dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, usang kelamaan menempel secara kokoh dan dicicipi menjadi adat istiadat. 

Beberapa usulan andal membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan aturan adat.

Kebiasaan menampilkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.

Sedangkan adat istiadat yakni aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam penduduk tertentu dan dijalankan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat yakni kekuatan hukuman pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat hukuman pelanggaran terhadap aturan adat.

Contoh pulang kampung dikala menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan yang lain ialah kebiasaan sebagian besar penduduk Indonesia.

Namun apabila seseorang sebuah dikala pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka hukuman dari penduduk tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat wacana perkawinan.

Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sanggup berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berlawanan dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri.

Lemah kuatnya hukuman dari penduduk dipengaruhi oleh kokoh tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat.

Contoh berjalan di depan orang yang lebih bau tanah mesti meminta ijin (permisi). 

Bagi penduduk di wilayah pedesaan pelanggaran ini akan memperoleh teguran lebih tegas, dibandingkan dalam penduduk perkotaan.

Norma agama yakni sekumpulan kaidah atau peraturan hidup insan yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang dikelola dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada  nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan terhadap seluruh umat insan di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan bikin insan berupaya mengendalikan sikap dan sikap dalam hidup dan kehidupannya. 

Setiap insan mesti melakukan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melakukan ibadah sesuai dengan fatwa agamanya.

Melanggar norma agama yakni perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan memperoleh hukuman siksaan di neraka. 

Norma agama cuma akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama.

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhana Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mah Esa.

Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pelaksanaan norma agama dalam penduduk Indonesia bergantung pada agama dalam penduduk Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya.

Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Kristen pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.

Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Veda. 

Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu yakni Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak cuma menertibkan hubungan insan dengan Tuhan, tetapi juga menertibkan bagaimana hubungan insan dengan makhluk ciptaan

Tuhan lainnya. Manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan nalar dan pikiran.

Dengan nalar tersebut insan diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak cuma mempergunakan alam, tetapi juga mesti memelihara serta melestarikannya.

Manusia juga dituntut untuk bikin kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. 

Oleh lantaran itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan insan terhadap Tuhan dan keserasian insan dengan sesama dan lingkungannya.

Norma Hukum yakni ketentuan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan dalam pergaulan hidup di penduduk dan menertibkan tata tertib kehidupan ber­masyarakat.


Aturan dalam penduduk bermakna penting bagi terciptanya ketertiban dan keselarasan masyarakat.

Norma dalam penduduk terbentuk lantaran ada banyak sekali perbedaan individu. 

Sebagai mahluk individu, insan memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berlawanan satu dengan yang lain.

Agar segala perbedaan tersebut tidak me nim bulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi aturan dalam penduduk antara lain :

Pedoman dalam bertingkah laku. Norma me muat aturan tingkah laris penduduk dalam pergaulan sosial. 

Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma menertibkan mudah-mudahan perbedaan dalam masya - rakat tidak membuat kekacauan atau ketidaktertiban. 

Sistem pengendalian sosial. Tingkah laris anggota penduduk diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Diskusikan dalam kalangan kalian, fungsi aturan yang lain dan hidangkan di depan kelas.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang menertibkan kehidupan tersebut. Sebagai makhl uk sosial, insan lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat.

Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kalangan lainnya. Interaksi yang dijalankan insan senantiasa didasari oleh norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian, eksistensi norma menempel dalam kehidupan bermasyarakat. 

Norma juga diharapkan untuk merealisasikan dan mempertahankan tatanan kehidupan bareng yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam hidup bernegara dikelola dengan norma aturan yang berlawanan dengan norma-norma lainya. 

Persamaannya yakni norma-norma tersebut menertibkan tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya.

Dalam kehidupan bernegara, norma aturan memiliki peranan yang lebih besar lantaran mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia yakni negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa usulan berikut.

1. Negara aturan yakni negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik langkah-langkah maupun pembentukan forum negara pada aturan tertulis atau tidak tertulis.

2. Menurut A.V. Dicey, negara aturan mengandung tiga unsur berikut ini.

Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga mesti dieksekusi jikalau melanggar hukum

Equality before of law. Setiap orang sama di depan aturan tanpa menyaksikan status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.

Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi insan dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia selaku negara aturan sanggup didapatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersama-sama kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setelah kalian mengerti negara hukum, kalian juga mesti memahami, menyadari, dan melakukan aturan tersebut.

Pada biasanya norma aturan memiliki hukuman sehingga berlakunya sanggup dipaksakan. Oleh lantaran itu, norma aturan lebih ditaati oleh penduduk dibandingkan dengan norma lainnya.

Hukum sanggup memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam penduduk dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas.

Norma aturan tidak sanggup berjalan sendiri untuk meraih tujuan keadilan. Maka diharapkan alat-alat peralatan negara.

Paksaan berlakunya norma aturan dijalankan oleh alat-alat peralatan negara yang berwenang menyerupai polisi, jaksa, dan hakim.

Untuk menyelesaikan masalahmasalah perdata menyerupai pembagian harta warisan sanggup mengajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputuskan oleh hakim.

Untuk menghambat dan menangani agresi kejahatan dan gangguan keselamatan diharapkan pegawapemerintah kepolisian.

Sedangkan, untuk mewakili negara melakukan permintaan terhadap pelaku kejahatan di sidang pengadilan dijalankan oleh pegawapemerintah kejaksaan.

Secara garis besarnya fungsi norma aturan yakni selaku berikut.

  • Fungsi aturan menampilkan akreditasi (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 
  • Fungsi aturan selaku alat rekayasa masyarakat.
  • Fungsi aturan selaku fasilitas pembentukan masyarakat, utamanya fasilitas pembangunan.
  • Fungsi aturan selaku senjata dalam konflk sosial

Seandainya dalam penduduk tidak ada aturan yang menertibkan ke hidupan masyarakat, tentu tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana. 

Oleh lantaran itu, untuk mempertahankan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma aturan mesti ditegakkan.

Setiap pelanggaran norma aturan mesti memperoleh hukuman mudah-mudahan terwujud keadilan. 

Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yakni terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat. Mewujudkan keadilan ialah salah satu teori tertua dari tujuan hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari terdapat sebutan yang berkenaan dengan keadilan menyerupai ”Hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh”.

Bahkan, teori keadilan dalam tujuan aturan dianut oleh negara Indonesia menyerupai digambarkan dalam setiap putusan pengadilan yang mesti diawali dengan kalimat ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Hal ini berarti setiap ptusan pengadilan mesti didasarkan atas rasa keadilan.

Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan selaku (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang.

Keadilan menandaskan bahwa setiap insan tidak boleh diperlakukan adikara tetapi mesti diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.

Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Oleh lantaran itu, pelaksanaan keadilan berhubungan dengan kehidupan bareng di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan mesti terwujud dalam kehidupan bareng yakni selaku berikut.


a. Keadilan distributif, yakni sebuah hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib menyanggupi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan potensi hidup bareng yang didasarkan atas hak dan kewajiban.


b. Keadilan legal, yakni hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib menyanggupi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.


c. Keadilan komutatif, yakni sebuah hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83). Buatlah contoh-contoh dalam kehidupan wacana tiga keadilan di atas dan kumpul kan pada guru kalian.


Menurut persepsi hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota penduduk untuk memperoleh apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang serupa di hadapan hukum.

Hukum mempertahankan dan melindungi hak-hak anggota penduduk mudah-mudahan tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan.

Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang absurd wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma aturan berlaku adil bagi semua warga negara.

Meneggakkan aturan pada pokoknya ialah menegakkan nilainilai keadilan bukan cuma menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.

Keadilan ialah roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan aturan akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab selaku sila kedua Pancasila, dan sekaligus merealisasikan sila kelima Pancasila, yakni nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Norma aturan wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar sebuah aturan aturan akan dikenakan sanksi.

Sanksi biasa disebut selaku hukuman, yakni sebuah pengenaan dengan kekuasaan me maksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menggembirakan atas individu, kalangan individu atau kelembagaan tubuh aturan tertentu selaku imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma aturan yang berlaku.

Pengenaan hukuman sanggup dibedakan dari sisi berat ringannya menyerupai teguran atau peringatan, penghematan hak menyerupai denda, pembatasan keleluasaan (penjara), denda, hukuman yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati.

Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama wacana situasi dipersidangan, yakni ada hakim, jaksa, korban dan terdakwa di depan kalian.

Mintalah kawan dekat kalian untuk menampilkan masukan wacana sosiodrama tersebut. 

Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma aturan sanggup dipandang selaku potongan dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dieksekusi menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan.

Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah memiliki dasar pembenarannya, yakni untuk kepentingan selaku berikut.

  • Pembalasan atas kesalahan.
  • Penjeraan, baik yang bersifat untuk lazim ataupun untuk pelaku.
  • Rehabilitasi.
  • Menyebabkan tidak sanggup lagi melakukan kesalahan.
  • Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain 

Di dalam aturan pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yakni aturan pokok dan hukuman tambahan.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

Hukuman aksesori meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Hukuman bagi pelanggar norma aturan juga tidak cuma berlaku dalam lapangan aturan pidana tetapi sanggup juga meliputi aturan perdata dan aturan tata jerih payah negara.

Di dalam aturan perdata, hukumannya berupa ganti rugi, sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa ”Tiap-tiap perbuatan melanggar aturan yang menenteng kerugian terhadap orang lain, mengharuskan orang yang lantaran kesalahannya membuat kerugian itu, untuk mengubah kerugian tersebut.”

Di dalam aturan tata jerih payah negara, hukuman hukuman berupa pemecatan dari jabatan atau skorsing terhadap seorang pegawai, pencabutan izin usaha, pencabutan izin mengemudi, pencabutan izin terbit dan sebagainya (Pipin Syaripin,1998 :50-510).

Norma aturan memiliki sifat yang menertibkan dan memaksa dengan tujuan untuk bikin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Keadilan diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan kasatmata terhadap anggota penduduk yang melanggar norma hukum.

Demi tegaknya keadilan, anggota penduduk yang melanggar norma aturan mesti dieksekusi lantaran perbuatan yang dijalankan sudah merugikan dan merampas hak-hak anggota penduduk lainnya.

Pemberian hukuman bagi anggota penduduk yang melanggar hukum, dijalankan oleh forum peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan langkah-langkah main hakim sendiri.

Melakukan langkah-langkah main hakim sendiri tergolong juga perbuatan melanggar norma hukum. Pemberian hukuman cuma sanggup dijalankan setelah lewat proses persidangan di forum peradilan.

Dengan demikian, forum peradilan memegang peranan penting dalam bikin keadilan di tengah-tengah pergaulan hidup masyarakat.

Melalui forum peradilan, anggota penduduk yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar sanggup memperjuangkan hak-haknya tersebut.

Hal itu mudah-mudahan orang yang sudah melanggar hak-hak orang lain memperoleh hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggarannya

Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma aturan akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kehidupan dalam penduduk tidak akan berjalan secara selaras dan serasi apabila penduduk tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.

Manusia selaku makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah penduduk sekaligus menjadi warga dan anggota penduduk yang bersangkutan.

Sudah ialah kelaziman bahwa dalam sebuah penduduk ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat.

Ketaatan yakni sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan mesti timbul dari dorongan tanggung jawab selaku warga negara yang baik.

Bukan disebabkan oleh adanya hukuman atau datangnya pegawapemerintah negara. 

Sikap taat akan timbul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kebiasaan. Di mana pun berada, pastinya akan senantiasa menaati norma yang berlaku.

Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir lantaran kondisi terpaksa, takut dikenakan hukuman atau lantaran kemunculan pegawapemerintah penegak hukum.

Kepatuhan mesti timbul dari dorongan tanggung jawab kalian selaku warga negara yang baik. Sikap patuh akan timbul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. 

Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang sudah biasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku.

Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat mesti dibiasakan sejak dini. Oleh lantaran itu, alangkah baiknya jikalau kalian membina sikap dan budaya selaku berikut.

a. Budaya malu, yakni sikap aib jikalau melanggar aturan. Misalnya, aib tiba telat hadir di sekolah.

b. Budaya tertib, yakni membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c. Budaya bersih, yakni sikap untuk berkata dan bertingkah jujur dan higienis dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menjiplak ketika ulangan atau ujian. Buatlah slogan wacana tiga budaya di atas pada kertas karton dan tempelkan di dinding sekolah kalian. Mintalah teman-teman yang mau mengikutinya untuk menandatangani di bawah slogan tersebut.


Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak didapatkan sikap tidak patuh terhadap norma. Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yakni selaku berikut.

a. Faktor pribadi, yakni berhubungan atau sifat dan huruf dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.

b. Faktor lingkungan, yakni dampak lingkungan kehidupan baik keluarga maupun penduduk yang belum menampilkan daya dukung terhadap pembentukan tabiat patuh pada aturan. Misalnya, lantaran kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan kawan dekat sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang terencana dan kumuh.

Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang diputuskan oleh Ketua Adat (tokoh yang kokoh dalam penduduk itu), ada pula yang diputuskan menurut janji bareng (konsensus), baik lewat musyawarah maupun lewat pemungutan suara.

Kenyataan menyerupai itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, tergolong dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Suatu norma dalam penduduk untuk menjadi aturan yang kasatmata berlaku perlu lewat proses sosialisasi. 

Pertama, aturan mesti diketahui oleh anggota masyarakat, lewat pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi.

Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya penduduk akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan. Tahap berikutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat.

Suatu aturan akan dihargai apabila penduduk mengerti wacana tujuan dan faedah norma. 

Apabila penduduk menyadari bahwa aturan tersebut memang diharapkan dan memiliki fungsi bagi semua orang, maka aturan akan lebih gampang akan ditaati.


Related : Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat

0 Komentar untuk "Ppkn Vii Pecahan 2 Norma Dan Keadilan Di Masyarakat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close