Pihak Ketiga Dalam Mediasi Bersifat Netral, Yaitu

Pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yaitu...
a. memaksa pihak yang bermusuhan memnyetujui keputusan yang dibuat
b menenteng permasalahan ke pengadilan
c. penasihat dalam jerih payah perdamaian
d. pembuat keputusan damai
e. meberikan alternatif opsi hening atau tetap dalam konflik

Jawaban : c. penasihat dalam jerih payah perdamaian

Pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yakni penasihat dalam jerih payah perdamaian

Mediasi merupakan upaya solusi pertentangan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak mempunyai kewenangan mengambil keputusan yang menolong pihak-pihak yang bersengketa meraih solusi yang diterima oleh kedua belah pihak

Kekerasan struktural yakni kekerasan yang pihak ketiga dalam mediasi bersifat netral, yakni penasihat dalam jerih payah perdamaian.

Untuk meraih tujuannya, mediasi mesti menghasilkan penerimaan menjadi mungkin bagi para penasihat dalam konflik.

Tujuan dilakukannya mediasi merupakan menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. 

Mediator tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia cuma menolong para pihak dalam mempertahankan proses mediasi guna merealisasikan janji hening mereka.

Related : Pihak Ketiga Dalam Mediasi Bersifat Netral, Yaitu

0 Komentar untuk "Pihak Ketiga Dalam Mediasi Bersifat Netral, Yaitu"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close