Pelaksanaan Perjanjian Perihal Pertukaran Barang Dan Jasa Antara Dua Organisasi Atau Lebih Disebut

Pelaksanaan perjanjian perihal pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih disebut...
a. kerukunan
b. koalisi
c. bargaining
d. kooptasi
e. joint venture

Jawaban : c. bargaining

Bergaining yaitu pelaksanaan perjanjian perihal pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih. Istilah ini lazimnya dipakai dalam dunia perdagangan. Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak berhak leluasa melakukan negosiasi harga.

Tawar menawar yaitu sebuah jenis perundingan yang dilaksanakan oleh pedagang dan pembeli untuk menyeleksi harga sebuah barang. Hal ini lazimnya dilaksanakan di pasar tradisional.

Bargaining yaitu sebuah posisi tawar barang atau jasa. Bargaining mesti dilaksanakan lebih dari satu orang, jadi minimal ada dua orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli).

Bargaining itu proses negosiasi perihal harga sebuah barang atau jasa. teladan seorang pembeli melakukan negosiasi perihal harga terhadap penjual.

Related : Pelaksanaan Perjanjian Perihal Pertukaran Barang Dan Jasa Antara Dua Organisasi Atau Lebih Disebut

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Perjanjian Perihal Pertukaran Barang Dan Jasa Antara Dua Organisasi Atau Lebih Disebut"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close