a. arbitrase
b. kompromi
c. koersi
d. ajudikasi
e. mediasi
Jawaban : a. arbitrase
Arbitrase ialah solusi pertentangan yang bersifat formal. Metode ini melibatkan pihak ketiga yang berhak menampilkan putusan dalam solusi konflik. Dalam urusan ini MK berperan selaku penengah yang sifatnya mengikat.
Arbitrase yakni cara solusi sebuah sengketa perdata di luar peradilan biasa yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase yakni cara solusi sebuah sengketa di luar peradilan biasa yang menurut pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa.
0 Komentar untuk "Mk Mengambil Keputusan Tentang Sengketa Di Antara Partai Politik. Bentuk Fasilitas Pada Masalah Tersebut Adalah"