Kementerian Agama gres saja merilis surat edaran wacana Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021. Edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag yang dirilis sebelumnya.
Adalah surat bernomor B-949.1/DJ.I/Set.I/PP.00.9/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 perihal Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2021.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan islam yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia ini terdiri dari poin-poin pelaksanaan jadwal Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2021. Mulai terkait dengan pembiayaan, pergantian teladan pelaksanaan yang semua Blended Learning menjadi 100% daring, sampai proses registrasi kandidat mahasiswa PPG, dan jadwal pelaksanaan PPG.
Sebagaimana kutib dari surat edaran tersebut, pelaksanaan PPG Daljab 2021 akan didanai dari APBN bagi guru madrasah dan APBN atau APBD bagi guru PAI di sekolah umum.
Kedua, merupakan pergantian teladan pelaksanaan PPG yang semua Blended Learning menjadi seratus persen (100%) memakai dalam jaringan (Daring). Konsekwensinya, akan ada pengurangan pembiayaan untuk setiap mahasiswa. Berkenaan dengan pengurangan ongkos tersebut, selisih budget akan digunakan untuk memperbesar jumlah peserta, jika dimungkinkan.
Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG Daljab 2021
Poin selanjutnya merupakan terkait dengan registrasi kandidat mahasiswa PPG dan waktu pelaksaan PPG dalam jabatan. Pendaftaran akan ditangani lewat laman Simpatika (bagi guru madrasah) dan laman Siaga (bagi guru PAI di sekolah).
Waktu registrasi dikontrol selaku berikut:
- Pendaftaran dari Peserta PLPG Tahun 2017 dan Peserta Berbiaya Pemda, 5-23 April 2021
- Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2018, 26 April - 5 Mei 2021
- Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (Pretes) Tahun 2019, 7-18 Mei 2021
0 Komentar untuk "Edaran Pelaksanaan Ppg Dalam Jabatan 2021"