Sahabat paperplane yang berbahagia… Dalam merencanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, dikala ini sudah dikontrol lewat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ihwal PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan selaku berikut ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Menimbang :
a. bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana dikontrol dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir pertumbuhan keperluan aturan layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-Kanak yang berikutnya disingkat Taman Kanak-kanak yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun.
2. Sekolah Dasar yang berikutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Menengah Pertama yang berikutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar selaku lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
5. Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang berikutnya disingkat PPDB yaitu penerimaan peserta didik gres pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
7. Data Pokok Pendidikan yang berikutnya disingkat Dapodik yaitu sebuah metode pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
8. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah yaitu kepala daerah selaku elemen penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan.
11. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Bagian Kesatu
Penerimaan Peserta Didik
Pasal 2
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari golongan gender atau agama tertentu.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 3
Calon peserta didik gres Taman Kanak-kanak mesti menyanggupi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk golongan A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk golongan B.
Pasal 4
(1) Calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mesti menyanggupi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD mengutamakan penerimaan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sanggup dikecualikan menjadi terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung bagi kandidat peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau talenta istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan usulan tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, usulan sanggup dijalankan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Pasal 5
Calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP mesti menyanggupi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah mengakhiri kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 6
(1) Calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan mesti menyanggupi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah mengakhiri kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, kegiatan keahlian, atau kompetensi keterampilan tertentu sanggup menentukan pemanis persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Pasal 7
(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 abjad a, dan Pasal 6 ayat (1) abjad a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat pemberitahuan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang sesuai dengan domisili kandidat peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pasal 8
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b dan Pasal 6 ayat (1) abjad b mesti dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pasal 9
(1) Selain menyanggupi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di mancanegara mesti menemukan surat usulan izin belajar.
(2) Permohonan surat usulan izin berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk kandidat peserta didik gres SMP dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk kandidat peserta didik gres SMK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk kandidat peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pasal 10
(1) Bagi sekolah yang menemukan peserta didik warga negara ajaib wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal sekolah yang menemukan peserta didik warga negara ajaib tidak melaksanakan keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman administratif berupa perayaan tertulis.
Pasal 11
Calon peserta didik gres penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 abjad a, dan Pasal 6 ayat (1) abjad a; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
Paragraf 1
Umum
Pasal 12
(1) PPDB untuk SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas dilaksanakan lewat jalur registrasi PPDB.
(2) Jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Pasal 13
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad a terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
e. jalur zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (3), Pemda sanggup membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad d.
Pasal 14
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad d tidak berlaku untuk jalur registrasi kandidat peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.
Pasal 15
(1) Ketentuan perihal jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah selaku berikut:
a. SMK;
b. satuan pendidikan kerja sama;
c. sekolah Indonesia di luar negeri;
d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. sekolah berasrama;
g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak sanggup menyanggupi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(2) Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad h ditetapkan oleh Pemda dan dilaporkan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur registrasi PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur registrasi PPDB SMK.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah sanggup melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Ketentuan perihal pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangan.
Paragraf 2
Jalur Zonasi
Pasal 17
(1) PPDB lewat jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad a didedikasikan bagi kandidat peserta didik gres yang bermukim di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Domisili kandidat peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal registrasi PPDB.
(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh kandidat peserta didik sebab kondisi tertentu, maka sanggup diganti dengan surat pemberitahuan domisili.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Pasal 18
(1) Surat pemberitahuan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang.
(2) Surat pemberitahuan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampung perihal pemberitahuan bahwa peserta didik yang bersangkutan sudah bermukim paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat pemberitahuan domisili.
(3) Sekolah mengutamakan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat pemberitahuan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang serupa dengan sekolah asal.
Pasal 19
(1) Calon peserta didik cuma sanggup menentukan 1 (satu) jalur registrasi PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2) Selain melaksanakan registrasi PPDB lewat jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan, kandidat peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui:
a. jalur afirmasi; atau
b. jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang menyanggupi persyaratan.
Pasal 20
(1) Penetapan wilayah zonasi dijalankan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili kandidat peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang diadaptasi dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menegaskan semua wilayah tata kelola masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Dinas pendidikan menegaskan semua sekolah sudah menemukan peserta didik dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
(5) Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
(6) Dalam menentukan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau golongan kerja kepala sekolah.
(7) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijalankan menurut kolaborasi antar Pemerintah Daerah.
(8) Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Menteri lewat unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling usang 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Paragraf 3
Jalur Afirmasi
Pasal 21
(1) PPDB lewat jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad b didedikasikan bagi kandidat peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang disabilitas.
(2) Peserta didik yang lewat jalur afirmasi ialah peserta didik yang bermukim di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kandidat peserta didik yang mendaftar lewat jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dijalankan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal kandidat peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Pasal 22
(1) Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) abjad a wajib menyertakan:
a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak dapat dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara aturan jikalau terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam kegiatan penanganan keluarga tidak mampu.
(2) Dalam hal terdapat praduga pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, sekolah bareng Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan penanganan keluarga tidak dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 23
(1) Perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad c dibuktikan dengan surat penugasan dari:
a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan kiprah orang tua/wali, maka sisa kuota sanggup dialokasikan untuk kandidat peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
(3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan kiprah orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal kandidat peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Paragraf 5
Jalur Prestasi
Pasal 24
(1) PPDB lewat jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) abjad d diputuskan berdasarkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat pemberitahuan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun sebelum tanggal registrasi PPDB.
(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam proses seleksi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menggunakan cobaan tertulis atau tes kesanggupan akademik.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Paragraf 1
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Pasal 26
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Pasal 27
(1) Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang sudah menemukan sokongan operasional sekolah dihentikan memungut biaya; dan
b. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk berbelanja seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
(2) Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 28
(1) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad a dijalankan secara terbuka.
(2) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh Pemda bagi:
a. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
b. sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang menemukan dana sokongan operasional sekolah.
(3) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres dilaksanakan paling lambat ahad pertama bulan Mei.
(4) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres paling sedikit menampung info selaku berikut:
a. persyaratan kandidat peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang berisikan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan kiprah orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data rombongan berguru dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
(5) Pengumuman registrasi penerimaan kandidat peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijalankan lewat papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Paragraf 3
Pendaftaran
Pasal 29
(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad b dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.
(2) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman registrasi PPDB yang sudah ditentukan.
(3) Pelaksanaan mekanisme daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal tidak tersedia akomodasi jaringan, maka PPDB dilaksanakan lewat mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Paragraf 4
Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran
Pasal 30
(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali untuk kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) SD menimbang-nimbang standar dengan urutan prioritas selaku berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
c. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota.
(1) Jika usia kandidat peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal kandidat peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
(2) Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) SD tidak boleh dijalankan menurut tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.
Pasal 31
(1) Seleksi jalur zonasi untuk kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas dijalankan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal kandidat peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih renta menurut sertifikat kelahiran atau surat pemberitahuan lahir.
Pasal 32
(1) Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak menggunakan jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. rapor yang dilampirkan dengan surat pemberitahuan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
c. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keterampilan yang dipilihnya dengan menggunakan standar yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau perkumpulan profesi.
(3) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(4) Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti mengutamakan kandidat peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(5) Selain seleksi kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Sekolah Menengah kejuruan sanggup mengutamakan kandidat peserta didik yang bermukim terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Pasal 33
(1) Jika menurut hasil seleksi PPDB, sekolah mempunyai jumlah kandidat peserta didik yang melampaui daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan keistimewaan kandidat peserta didik tersebut terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan keistimewaan kandidat peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
(3) Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat.
(4) Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemda lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijalankan lewat kolaborasi antar Pemerintah Daerah.
(5) Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk sesuai standar yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah.
(6) Penyaluran peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga dengan ayat (5) dijalankan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
(7) Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh:
a. menambah jumlah rombongan belajar, jikalau rombongan berguru yang ada sudah menyanggupi atau melampaui ketentuan rombongan berguru dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak punya lahan; dan/atau
b. menambah ruang kelas baru.
Paragraf 5
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
Pasal 34
(1) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad d dijalankan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.
(2) Penetapan peserta didik gres dijalankan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan lewat keputusan kepala sekolah.
(3) Dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik gres dijalankan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dijalankan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Paragraf 6
Daftar Ulang
Pasal 35
(1) Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 abjad e dijalankan oleh kandidat peserta didik gres yang sudah diterima di sekolah.
(2) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menegaskan statusnya selaku peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan mengobrol dokumen orisinil yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
BAB III
PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA
Pasal 36
(1) Sekolah melaksanakan pendataan ulang untuk menegaskan status peserta didik usang pada sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memungut biaya.
Pasal 37
Sekolah melaksanakan pengisian dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan berguru dalam Dapodik secara terpola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 38
(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar kontrak kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. (3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyanggupi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau metode zonasi yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
(1) Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD di Indonesia sehabis memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala sekolah asal;
b. surat usulan izin berguru dari eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan kewenangan; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menunjukan bahwa peserta didik yang bersangkutan sudah mengakhiri pendidikan jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala sekolah asal;
c. surat usulan izin berguru dari eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk kandidat peserta didik gres SMP dan Sekolah Menengan Atas atau eksekutif jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk kandidat peserta didik gres SMK; dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.
Pasal 40
(1) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal sanggup diterima di SD tidak pada permulaan kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal sanggup diterima di SMP tidak pada permulaan kelas 7 (tujuh) sehabis menyanggupi persyaratan:
a. memiliki ijazah kesetaraan kegiatan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.
(3) Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal sanggup diterima di Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada permulaan kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. memiliki ijazah kesetaraan kegiatan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal dan informal ke sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 41
(1) Sekolah melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran terhadap Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota mempunyai saluran pelaporan untuk menemukan laporan penduduk terkait pelaksanaan PPDB.
(3) Masyarakat sanggup melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB lewat laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Pasal 42
(1) Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB terhadap Kementerian lewat unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB.
(2) Menteri melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melaksanakan training dan pengawasan terhadap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan penduduk di wilayahnya; dan
(2) Menteri melaksanakan training dan pengawasan terhadap Pemda dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pemerintah Daerah menyusun dan menentukan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download/unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ihwal PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Wacana Ppdb Pada Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk"