Sahabat paperplane yang berbahagia… Berikut salinan lengkap Keputusan Bersama Menteri Pendidik dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 2019 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun, pertimbangan dalam penyusunan SKB Tiga Menteri ini yakni selaku berikut:
1. Bahwa sekolah memiliki tugas penting dan tanggung jawab dalam mempertahankan keberadaan ideologi dan konsensus dasar bernegara, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keanekaragaman agama yang dianut akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
2. Bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan huruf akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama
3. Bahwa busana seragam dan atribut bagi akseptor didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah tempat ialah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi ataskeragaman agama Pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri Keputusan Bersama ini menertibkan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terdapat enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu:
1. Keputusan Bersama ini menertibkan sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memutuskan antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b)seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemerintah Daerah dan sekolah dihentikan mengharuskan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama Enam Keputusan Utama
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut hukum yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling usang 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bareng ini ditetapkan Enam Keputusan Utama
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bareng ini, maka hukuman akan diberikan terhadap pihak yang melanggar:
- Pemerintah Daerah menampilkan hukuman terhadap kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
- Gubernur menampilkan hukuman terhadap Bupati/Walikota
- Kementerian Dalam Negeri menampilkan hukuman terhadap Gubernur
- Kementerian Pendidik dan Kebudayaan menampilkan hukuman terhadap sekolah terkait BOS dan sokongan pemerintah lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama menjalankan pendampingan praktik agama yang moderat dan sanggup menampilkan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh menurut ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran silakan hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar. Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270. Pusat Panggilan: 177.
Portal ult : http://ult.kemdikbud.go.id/ Email : pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor : http://kemdikbud.lapor.go.id/
Download/unduh paparan dan salinan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada tautan di bawah ini. Semoga berharga dan terimakasih. Salam paperplane..!
0 Komentar untuk "Paparan Dan Salinan Keputusan Bareng Tiga Menteri Mengenai Penggunaan Busana Seragam Dan Atribut Bagi Penerima Didik, Ptk Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemda Pada Jenjang Dikdasmen"