Sahabat paperplane yang berbahagia… Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk menegaskan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan selaku data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melakukan AKM.
Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK sanggup diakses lewat laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/
Hak terusan aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan lewat pendaftaran keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud lewat laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Login selaku operator sekolah akan dihidangkan profil dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Verval).
Hanya sanggup diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang telah melakukan pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
1. Klik Login untuk menuju laman Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
3. Isikan password.
4. Klik Login untuk masuk aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK Satuan Pendidikan.
KLASIFIKASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN UNTUK AKM
Kesiapan TIK Satuan Pendidikan diklasifikasikan menjadi 4 klasifikasi dalam memutuskan penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Minimum (AKM):
1. Siap Satuan pendidikan masuk dalam klasifikasi Siap menyelenggarakan AKM apabila:
a. UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya),atau
b. Memiliki Laboratorium Komputer, atau
c. Mendapatkan proteksi TIK tahun 2020.
2. Potensial 1 Satuan pendidikan masuk dalam klasifikasi Potensial 1 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki minimial 15 komputer.
3. Potensial 2 Satuan pendidikan masuk dalam klasifikasi Potensial 2 apabila satuan pendidikan tersebut memiliki jaringan internet dan fatwa listrik.
4. Tidak Siap Satuan pendidikan masuk dalam klasifikasi Tidak Siap apabila satuan pendidikan tersebut tak punya kepraktisan atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, menyerupai komputer, jaringan internet dan fatwa listrik.
SPESIFIKASI KOMPUTER DALAM PELAKSANAAN AKM
Spesifikasi minimum kesiapan perangkat, jaringan dan komputer/laptop yang disiapkan sekolah untuk digunakan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :
1. Komputer client yang digunakan penerima asuh PC / laptop dengan spesifikasi:
a. Prosesor : Dual Core,
b. Monitor : 11,6",
c. Resolusi Monitor : 1024 x 720,
d. RAM : 1 GB,
e. Ruang Penyimpanan Kosong : 10 GB,
f. Webcam (Optional), dan
g. Sistem Operasi : Windows, Linux, Mac OS, Chrome OS, Rasberry;
2. Jaringan (Intranet dan Internet) : Kabel LAN dan WIFI; dan
3. Bandwidth : 12 Mbps dedicated untuk 15 client.
Penjelasan Alur:
1. Satuan Pendidikan menegaskan proses perekaman data fasilitas dan prasarana terkait TIK di Dapodik dan telah merampungkan pengantaran data lewat proses sinkronisasi.
2. Satuan pendidikan melakukan proses pembaruan data kesiapan TIK di laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dengan mengakses fitur VERVAL. Pembaruan data kesiapan TIK meliputi data:
a. Ketersediaan laboratorium komputer
b. Jumlah komputer
c. Ketersediaan sumber listrik
d. Ketersediaan jaringan internet dan kelengkapannya
3. Pusdatin mengklasifikasikan kesiapan TIK satuan pendidikan menurut hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK yang dijalankan oleh satuan pendidikan. Ada empat pembagian terencana perihal kesiapan TIK: Siap, Potensial 1, Potensial 2, dan Tidak Siap.
4. Dinas Pendidikan memutuskan status dan moda pelaksanaan AKM bagi satuan pendidikan di daerahnya dengan mengakses fitur UBAH STATUS menurut hasil verval/pembaruan data kesiapan TIK dari satuan pendidikan dan warta pembagian terencana perihal kesiapan TIK.
5. Dinas Pendidikan memutuskan status AKM bagi satuan-satuan pendidikan di daerahnya ke dalam empat kategori: Mandiri, Mandiri dan Ditumpangi, Menumpang, dan Tidak Menyelenggarakan.
6. Dinas Pendidikan memutuskan moda pelaksanaan AKM bagi satuan-satuan pendidikan di wilayahnya. Opsi yang ditawarkan antara lain: Online dan Semi Online.
7. Dinas Pendidikan diperkenankan memperbesar kawasan penyelenggara AKM selain sekolah. Dinas Pendidikan mengakses fitur TAMBAH LEMBAGA untuk menyertakan forum lain yang berkaitan untuk dijadikan kawasan penyelenggara AKM dengan cara mengisikan data-data TIK yang dipersyaratkan.
8. Dinas Pendidikan berikutnya melakukan penentuan sekolah/lembaga yang ditumpangi bagi satuan-satuan pendidikan dengan status pelaksanaan ’Menumpang’. Dinas pendidikan mengakses fitur LEMBAR KERJA untuk memutuskan satuan pendidikan sanggup menumpang di satuan pendidikan mana dengan memikirkan karakteristik tertentu sesuai keadaan dan kebijakan masing-masing wilayah untuk pelaksanaan AKM: menyerupai jarak antar satuan pendidikan, keadaan geografis, daya tampung, atau lainnya.
9. Dinas pendidikan sanggup menyaksikan hasil selesai verval di fitur RANGKUMAN. Penyesuaian-penyesuaian memungkinkan untuk dijalankan meski tahapan 4-8 telah dilakukan.
10. Satuan pendidikan sanggup menyaksikan hasil selesai verval dinas pendidikan dengan mengakses fitur PROFIL. Jika didapatkan ketidaksesuaian satuan pendidikan sanggup secepatnya mengkomunikasikan ke dinas pendidikan terkait.
VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN TIK SATUAN PENDIDIKAN
1. Informasi pelaksanaan UNBK pada tahun sebelumnya.
2. Isikan jumlah laboratorium yang dimiliki satuan pendidikan.
3. Pilih Moda Pelaksanaan AKM.
4. Isikan jumlah komputer utama/server kalau moda pelaksanaan AKM semi online.
5. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan milik sekolah.
6. Isikan jumlah komputer/laptop yang dimiliki satuan pendidikan dengan status kepemilikan bukan milik sekolah (pinjaman dari wali murid, pinjaman dari guru, sewa atau yang lainnya).
7. Pilih sumber listrik dari opsi yang telah disediakan.
8. Isikan besar daya llistrik yang digunakan satuan pendidikan.
9. Pilih provider internet yang digunakan satuan pendidikan.
10. Isikan provider internet yang digunakan satuan pendidikan kalau satuan pendidikan memutuskan opsi Lainnya.
11. Isikan besar bandwidth untuk mengunduh (download) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.
12. Isikan besar bandwidth untuk mengunggah (upload) data pada jaringan internet yang dimiliki satuan pendidikan.
13. Tombol speedtest.cbn.id dan speedtest.net menuju laman perkiraan kecepatan dan penampilan koneksi internet (gunakan internet satuan pendidikan).
14. Isikan jumlah Hub dan Switch yang dimiliki.
15. Isikan jumlah Titik Akses (Access Point) internet.
16. Checklist untuk menyatakan kebenaran isian perangkat TIK.
17. Klik tombol Simpan untuk menyimpan perbaikan data kepemilikan TIK (Hasil Verval Kesiapan TIK Sekolah dihidangkan pada submenu Profil).
PERBAIKAN TITIK KOORDINAT SATUAN PENDIDIKAN https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
Posisi koordinat sekolah menyuguhkan warta letak satuan pendidikan pada peta dan menyuguhkan warta sekolah terdekat. Posisi koordinat satuan pendidikan sungguh bepengaruh kepada penentuan satuan pendidikan terdekat. Perbaikan koordinat satuan pendidikan sanggup dijalankan lewat aplikasi VervalSP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan terdekat menyuguhkan warta 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.
Posisi koordinat sekolah menyuguhkan warta letak satuan pendidikan pada peta dan menyuguhkan warta sekolah terdekat.
· Posisi koordinat satuan pendidikan sungguh bepengaruh kepada penentuan satuan pendidikan terdekat.
· Perbaikan koordinat satuan pendidikan sanggup dijalankan lewat aplikasi VervalSP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan) pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
· Satuan pendidikan terdekat menyuguhkan warta 5 satuan pendidikan disekitar yang letaknya paling dekat.
Speedtest merupakan layanan untuk menguji kecepatan dan penampilan koneksi internet, baik seluler maupun Wi-Fi.
TAHAPAN MENGUKUR SPEEDTEST DENGAN SPEEDTEST.CBN.ID
· Layanan speedtest tersedia dilaman speedtest.cbn.id dan speedtest.net.
· Download speed digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat (komputer/laptop) dalam menawan data dari server menuju perangkat (komputer/laptop) yang kita gunakan.
· Upload speed digunakan untuk mengukur kecepatan koneksi internet pada perangkat (komputer/laptop) dalam mengantarkan data dari perangkat yang digunakan ke perangkat lain.
· Download speed diukur dengan satuan megabits per second (Mbps).
Download/unduh selengkapnya Panduan VerVal Kesiapan TIK Satuan Pendidikan Sebagai Data Dasar Dalam Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM) pada tautan di bawah ini. Semoga berfaedah dan terimakasih. Salam paperplane..!
0 Komentar untuk "Cara Verifikasi Dan Validasi Kesiapan Tik Satuan Pendidikan Selaku Data Dasar Dalam Pelaksanaan Akm (Asessmen Kompetensi Minimal)"