Yang sedang menjadi diskusi adalah mengenai variabel ADD khususnya untuk Penghasilan Tetap Perangkat Desa. Untuk Variabel Penghasilan Tetap tentunya merujuk ke jumlah perangkat di desa tersebut. Sayangnya, sesuai amanat PP 43, bahwa jumlah perangkat maksimal hanya 13 yaitu 1 Kades, 1 Sekdes, 3 Kaur, 3 Kasi, dan 5 Kadus (proporsional)
Jika mengacu pada PP ini, prosentase 60% ADD untuk Penghasilan Tetap, akan mudah dan penghasilan yg diterima perangkat cukup besar.
Namun, kondisi komposisi perangkat desa di Banyumas khususnya, tidak sesuai dg PP 43. Secara umum kondisinya adalah
1. Melebihi Kuota
2. Tidak melebihi kuota, namun jabatan yang ada tidak sesuai.
Berikut ini simulasinya untuk Perhitungan ADD dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sesuai PP 43
Jika mengacu pada PP ini, prosentase 60% ADD untuk Penghasilan Tetap, akan mudah dan penghasilan yg diterima perangkat cukup besar.
Namun, kondisi komposisi perangkat desa di Banyumas khususnya, tidak sesuai dg PP 43. Secara umum kondisinya adalah
1. Melebihi Kuota
2. Tidak melebihi kuota, namun jabatan yang ada tidak sesuai.
Berikut ini simulasinya untuk Perhitungan ADD dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sesuai PP 43
0 Komentar untuk "Simulasi Perhitungan ADD dan Penghasilan Tetap Perangkat Desa sesuai PP 43"