Pendaftaran Calon Taruna Akademi Militer (AKMIL) Tentara Nasional Indonesia AD TA 2021
Download pengumuman penerimaan Anggota Polisi Republik Indonesia Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) (Download)
Dalam rangka menyanggupi keperluan organisasi Polisi Republik Indonesia lewat penambahan kekuatan personel Polisi Republik Indonesia Sumber Sarjana perlu diselenggarakan Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021, bareng ini disampaikan pengumuman wacana penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2021, dengan klarifikasi selaku berikut:
- rekrutmen ini merupakan penerimaan kandidat Perwira Polisi Republik Indonesia untuk menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) lewat pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
- pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dikehendaki dalam profesi Kepolisian untuk dibikin menjadi Perwira Pertama Polisi Republik Indonesia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan sikap terpuji dalam rangka menjalankan kiprah kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung kiprah kepolisian;
- buka pendidikan : 2 Maret 2021;
- tutup pendidikan : 2 September 2021;
- lama pendidikan : 6 (enam) bulan;
- tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polisi Republik Indonesia Semarang, Jawa Tengah;
- pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda selaku panitia tempat (Panda) dan seleksi tingkat sentra oleh Mabes Polisi Republik Indonesia selaku Panitia Pusat;
- ketentuan penerimaan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2021:
- pendaftar/peserta tidak dipungut biaya/gratis dan bebas dari praktek KKN;
- pendaftar/peserta wajib mendownload aplikasi WBS SDM Polisi Republik Indonesia (digunakan untuk melaporkan apabila peserta/orangtua/wali mengenali adanya KKN pada proses seleksi). Tata cara mengunduh dan menggunakan aplikasi terdapat di website: penerimaan.polri.go.id;
Persyaratan biasa SIPSS:
- warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur terendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat informasi bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat problem pidana atau pernah dipidana alasannya merupakan menjalankan sebuah kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia diposisikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia diperintahkan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang kesibukan studinya.
Persyaratan khusus SIPSS:
- pria dan perempuan belum pernah menjadi anggota Polri;
- berijazah:
- S-1/S-1 Profesi:
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Kedokteran Gigi (Profesi);
- Psikologi;
- Biologi (murni);
- Teknik Informatika (Programming);
- Teknik Teknik Informatika (Jaringan);
- Sistem Informasi (Database);
- Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis;
- Teknik Penerbangan;
- Teknik Elektro (Arus Lemah);
- Teknik Metalurgi;
- Hubungan Internasional;
- Sastra China;
- Sastra Prancis/ Spanyol;
- Pendidikan Olahraga;
- Pendidikan Kurikulum;
- Farmasi Apoteker (Profesi);
- Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- Perpajakan;
- Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School.
- D-IV:
- Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
- Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
- khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) dan Surat Tanda Registrasi (STR) definitif
- bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan kesibukan studi yang terakreditasi A dan B dengan IPK minimal 2,75 (terdaftar di BAN-PT) wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik;
- bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi;
- umur pada dikala pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2021:
- maksimal 38 (tiga puluh delapan) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran Gigi Forensik;
- maksimal 36 (tiga puluh enam) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu (pilot dengan akta CPL IR Flying School);
- maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh sepadan menurut ketentuan yang berlaku):
- pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- belum pernah menikah secara aturan positiflagama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan. Khusus S-2 Profesi dan S-1/S-2 yang memiliki kompetensi penerbang diperbolehkan sudah menikah, tetapi bagi perempuan belum memiliki anak dan sanggup tak punya anak/hamil selama pendidikan pembentukan;
- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai dikala diangkat menjadi Perwira Polri;
- tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- mendapat kontrak dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah melakukan pekerjaan dan pernyataan berhenti dengan hormat kalau lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
- mengikuti dan lulus investigasi serta pengujian dengan materi:
- tingkat Panda dengan metode gugur meliputi:
- pemeriksaan tata kelola permulaan dengan analisa kualitatif;
- uji tes kompetensi keahlian faktor wawasan dengan analisa kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- tes psikologi tertulis dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap II dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan analisa kualitatif;
- pemeriksaan tata kelola simpulan dan penentuan kelulusan simpulan dengan analisa kualitatif.
- Tingkat sentra dengan metode gugur dan/atau metode rangking meliputi:
- pemeriksaan tata kelola dengan analisa kualitatif;
- pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan analisa MS/TMS dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- tes kompetensi manajerial dengan analisa kuantitatif;
- tes kompetensi keahlian faktor keahlian dan sikap (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- tes kesamaptaan jasmani dengan analisa kuantitatif;
- tes psikologi/wawancara dengan analisa kualitatif dan kuantitatif;
- penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan analisa kualitatif;
- penentuan kelulusan simpulan dengan analisa kualitatif.
- penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017 wacana Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menetapkan hasil simpulan tes psikologi bagi kandidat anggota Polisi Republik Indonesia dengan klasifikasi menyanggupi syarat (MS), nilai simpulan minimal 61;
- penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/399N/2015 tanggal 6 Mei 2015 wacana Perubahan atas Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 wacana Pedoman Administrasi Ujian Kemampuan Jasmani, Renang, dan Pemeriksaan Anthropometri untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polisi Republik Indonesia dengan Nilai Batas Lulus Akhir Jasmani merupakan 41 dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes;
Cara Pendaftaran Anggota Polisi Republik Indonesia SIPSS
Pendaftaran dijalankan secara online lewat situs web penerimaan anggota PoIri dengan ketentuan selaku berikut:
- buka situs web penerimaan.polri.go.id ;
- pendaftar memutuskan jenis seleksi SIPSS pada halaman utama situs web (apabila peserta mengalami kesusahan sanggup dibantu oleh panitia daerah);
- mengisi form pendaftaran yang berhubungan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang bau tanah dan informasi lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib menyediakan data yang benar dan akurat pada form pendaftaran online, mengevaluasi dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah sukses mengisi form pendaftaran online berikutnya pendaftar akan mendapat nomor pendaftaran online beserta username dan password, yang berikutnya dipakai untuk menjalankan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengevaluasi informasi kemajuan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang disertai oleh pendaftar);
- pendaftar akan mendapat hasil cetak form pendaftaran online yang dipakai untuk verifikasi di Polda lokal selaku Panda;
- batas waktu venfikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan meakukan venfikasi maka pendaftar mesti mengulangi pendaftaran online kembali.
Jadwal Pendaftaran SIPSS 2021
Berikut Jadwal lengkap penerimaan CPNS Polisi Republik Indonesia melelui SIPSS tahun Anggaran 2021
Demikian Informasi tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun 2021. Semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Penerimaan Cpns Polri Lewat Sipss Tahun 2021"