APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yakni daftar perihal penerimaan dan pengeluaran negara untuk rentang waktu tertentu, lazimnya satu tahun.
Namun sebelum menyusun APBN apalagi dulu disusun penyusunan rencana perihal pengeluaran dan pemasukan duit negara, yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yang hendak datang.
Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulai diberlakukan dari tanggal 1 Januari hingga dengan 31 Desember pada tahun budget yang dimaksud.
Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/ kabupaten)juga menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
APBD ialah daftar perihal penerimaan dan pengeluaran daerah untuk rentang waktu tertentu, lazimnya satu tahun.
Sebelum menyusun APBD apalagi dulu juga disusun Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah (RAPBD). Apabila RAPBD disetujui maka berikutnya disahkan menjadi APBD.
Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun budget yang dimaksud.
Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN atau APBD yakni selaku aliran penerimaan dan pengeluaran negara untuk daerah dalam melaksanakan acara atau programprogram pembangunan sehingga sanggup mengembangkan perkembangan ekonomi dan berikutnya sanggup mengembangkan kemakmuran rakyat.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Denan Apbn Dan Apbd?"