Surat Edaran Mendikbud No. 37 Tahun 2020 Tentang Akun Susukan Layanan Pembelajaran Bagi Penerima Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 3 Desember 2020, surat edaran resmi mengenai Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sudah diedarkan Kemendikbud lewat SE No. 37 Tahun 2020 yang ditujukan terhadap  Yth. 1. Gubernur; dan 2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, selengkapnya selaku berikut:

Dasar Hukum:

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 mengenai Data Pokok Pendidikan.

Dalam rangka menjamin kelangsungan proses pembelajaran, mempermudah pendidik dan penerima didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menawarkan akun susukan layanan pembelajaran bagi penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal selaku berikut.


1.   Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang berikutnya disebut Akun Pembelajaran ialah akun yang menampung nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sanggup digunakan oleh penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan selaku akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

2.   Akun Pembelajaran berencana untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan lewat penerapan teknologi isu dan komunikasi, baik berguru dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.

3.   Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a.   peserta didik, meliputi:

1)   SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;

2)   SMP dan Program Paket B kelas 7 hingga dengan kelas 9;

3)   SMA dan Program Paket C kelas 10 hingga dengan kelas 12;

4)   SMK kelas 10 hingga dengan kelas 13;

5)   SLB kelas 5 hingga dengan kelas 12;

b.   pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c.   tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1)   kepala satuan pendidikan; dan

2)   operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4.   Akun Pembelajaran dibentuk dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id.

5.   Akun Pembelajaran dibentuk dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan selaku berikut:

a.   pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapat susukan ke layanan penunjang pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan sudah banyak digunakan oleh publik;

b.   pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;

c.   penggunaan layanan penunjang pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;

d.   sistem Google bisa mengorganisir puluhan juta akun sekaligus dengan keselamatan tingkat tinggi; dan

e.   akun yang serupa sanggup digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan banyak sekali layanan pembelajaran yang lain di luar ekosistem Google.



6.   Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:

a. surat elektronik;

b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik;

c. pengelolaan tata kelola pembelajaran secara elektronik;

d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan

e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak mesti dalam waktu yang bersamaan).

Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain sanggup diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.

7.   Keamanan Akun Pembelajaran dikontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menampilkan sumbangan terhadap:

a.   kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen acara Akun Pembelajaran; dan

b.   kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen acara Akun Pembelajaran.

8.   Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali hingga dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

9.   Pendistribusian Akun Pembelajaran dilaksanakan dengan tata cara selaku berikut:

a.   operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki;

b.   setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memutuskan tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan; dan

c.   operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut terhadap setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

10. Pengaktifan Akun Pembelajaran dilaksanakan dengan tata cara selaku berikut:

a.   masuk laman mail.google.com;

b.   mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima;

c.   menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

d.   melakukan penggantian susukan masuk akun (password) Akun Pembelajaran.

11. Pemerintah Daerah diperlukan menolong menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke penerima didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12. Pemerintah Daerah lewat Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi eksekutif Akun Pembelajaran di wilayah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut sanggup melaksanakan proses pengawasan terhadap acara pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.

13. Pengajuan eksekutif Akun Pembelajaran dilaksanakan dengan tata cara selaku berikut:

a.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota merekomendasikan 2 (dua) orang pegawai terhadap Pusdatin untuk menjadi eksekutif Akun Pembelajaran dengan melampirkan isu selaku berikut:

1)   nama lengkap;

2)   Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3)   alamat surat elektronik.

b.   Pusdatin akan menampilkan nama akun (user ID) dan susukan masuk akun (password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut cuma sanggup dibuka dengan cara memasukan NIK.

c.   Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai arahan yang disampaikan ke alamat surat elektronik.

14. Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang membutuhkan isu mengenai Akun Pembelajaran sanggup mengakses laman www.belajar.id.

Download/unduh Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 mengenai Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, silahkan klik di sini. Semoga berfaedah dan terimakasih. ..!

0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud No. 37 Tahun 2020 Tentang Akun Susukan Layanan Pembelajaran Bagi Penerima Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close