Sistem Penjaminan Kualitas Pendidikan Dasar Dan Menengah

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan bahwasannya sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yakni untuk menegaskan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan menyerupai pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Adanya derma dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan metode penjaminan mutu eksternal sesuai kiprah dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas sesuai keperluan faktual di lapangan.

Acuan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan metode penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada tolok ukur sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama metode penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah yakni Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah sentra lewat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

SNP yakni tolok ukur minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang mesti dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengurus dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:

1.   Standar Kompetensi Lulusan;

2.   Standar Isi;

3.   Standar Proses;

4.   Standar Penilaian;

5.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

6.   Standar Pengelolaan;

7.   Standar Sarana dan Prasarana; dan

8.   Standar Pembiayaan.

Satuan pendidikan yang sudah atau nyaris menyanggupi atau melebihi tolok ukur nasional pendidikan sanggup menggunakan atau menegaskan tolok ukur di atas SNP selaku contoh dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan metode penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan mesti lebih tinggi dari SNP.Penetapan tolok ukur dan indikatornya mesti diadaptasi dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang dikelola pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan selaku berikut:

1.   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

2.   Pendidikan diselenggarakan selaku satu kesatuan yang sistemik dengan metode terbuka dan multimakna.

3.   Pendidikan diselenggarakan selaku sebuah proses pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik yang berjalan sepanjang hayat.

4.   Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran.

5.   Pendidikan diselenggarakan dengan membuatkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

6.   Pendidikan diselenggarakan dengan mempekerjakan semua komponen penduduk lewat kiprah serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Oleh Satuan Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

1.   Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yakni metode penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.

2.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yakni metode penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, tubuh pengakuan dan tubuh standarisasi. Sistem ini diterangkan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan metode yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang berkualitas dalam rangka menyanggupi atau melebihi SNP. Sistem tersebut memiliki prinsip-prinsip selaku berikut.

      Mandiri : dikembangkan dan diimplementasikan secara berdikari oleh setiap satuan pendidikan;

      Terstandar : menggunakan SNP yang ditetapkan pemerintah sentra dan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang sudah menyanggupi SNP;

      Akurat : menggunakan data dan informasi yang akurat;

      Sistemik dan berkesinambungan : dilaksanakan kepada keseluruhan komponen yang termasuk organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait dan dilaksanakan secara berkesinambungan mengikuti lima langkah penjaminan mutu yang membentuk sebuah siklus;

      Terdokumentasi :  seluruh aktivitas dalam pelaksanaan didokumentasikan.

Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan

Langkah penjaminan mutu dalam siklus terdiri atas:

1. Pemetaan Mutu

memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan menurut SNP lewat aktivitas penilaian diri yang menciptakan peta mutu (capaian standar), dilema yang dihadapi dan rekomendasi;

2. Penyusunan Rencana Pemenuhan

membuat penyusunan rencana pemenuhan mutu menurut hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, tempat dan satuan pendidikan serta planning strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil penyusunan rencana dituangkan dalam dokumen penyusunan rencana satuan pendidikan serta planning agresi kegiatan;

3. Pelaksanaan Pemenuhan Mutu

melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan aktivitas proses pembelajaran sehingga tolok ukur sanggup tercapai;

4. Evaluasi/Audit Mutu

melakukan pengendalian kepada prosespelaksanaan pemenuhan mutu yang sudah ditangani sesuai dengan penyusunan rencana yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya kenaikan mutuyang berkelanjutan; dan

5. Penyusunan Standar di atas SNP

menetapkan tolok ukur di atas SNP pada tolok ukur yang sudah tercukupi dan memperbaiki seni administrasi dalampemenuhan mutu utamanya pada tolok ukur yang masih belum tercukupi menurut hasil audit/evaluasi.

Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaanberbasis satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Lihat pada gambar Siklus Penjaminan Mutu Pada Satuan Pendidikan.

Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menciptakan rapor hasil implementasi metode penjaminan mutu. Lihat Gambar Rapor Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu di bawah ini:

Fokus pelaksanaan penjaminan mutu pada satuan pendidikan yakni adanya kenaikan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Perubahan kenaikan yang terjadi diilustrasikan dalam bentuk tangga menyerupai yang tersaji pada Gambar 2.3. Posisi permulaan tangga menggambarkan keadaan mutu satuan pendidikan dikala permulaan pelaksanaan siklus penjaminan mutu. Pelaksanaan siklus penjaminan mutu secara berkesinambungan mendorong satuan pendidikan untuk menaiki anak tangga.


Related : Sistem Penjaminan Kualitas Pendidikan Dasar Dan Menengah

0 Komentar untuk "Sistem Penjaminan Kualitas Pendidikan Dasar Dan Menengah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close