Sasaran Pkh Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  Sasaran PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Pasal 3, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, Sasaran PKH yakni selaku berikut:



Sasaran PKH ialah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Selanjutnya pada Pasal 4, Permensos No 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa:

  1. Sasaran PKH Akses ialah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di kawasan PKH Akses yang terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kemakmuran sosial.
  2. PKH Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wilayah:pesisir dan pulau kecil; tempat tertinggal/terpencil; atau perbatasan antarnegara.
Demikianlah klarifikasi wacana Pasal 3, dan 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI



Related : Sasaran Pkh Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Sasaran Pkh Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close