Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021. Dalam rangka Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan Tahun Anggaran 2021, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka proses rekrutmen Petugas Penanganan Bencana dengan ketentuan selaku berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
· Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
· Berusia Maksimal 45 Tahun
· Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
· Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna ( dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan ( Minimal per November 2020)
· Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO atau Puskesmas Kecamatan minimal per November 2020)
· Memiliki komitmen dan minat dalam kebencanaan, jiwa kemanusiaan, semangat pengabdian dan pengabdian tinggi
· Mampu berkerja secara sanggup bangun diatas kaki sendiri dan sanggup dapat berkaitan dalam kelompok
· Memiliki kesanggupan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, loyalitas dan bisa melakukan pekerjaan dibawah tekanan;
· Bersedia melakukan pekerjaan dalam metode shift 24 jam 7 hari dan sanggup diundang sewaktu-waktu apabila diinginkan (membuat surat pernyataan bermaterai 6000);
· Bersedia diposisikan dimana saja di kawasan DKI Jakarta
· Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (membuat surat pernyataan bermaterai 6000);
· Diutamakan memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang berfaedah dalam penanggulangan tragedi dibuktikan dengan Sertifikat dan atau surat informasi pernah mengikuti pembinaan kebencanaan
· Diutamakan pernah mengikuti organisasi kebencanaan/ kemanusiaan
· Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian
· Surat Keterangan Rappid test yang masih berlaku
· Tidak berkedudukan selaku pengelola RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan yang mendapat budget dari Negara.
· Tidak sedang dalam perikatan kerja dengan pihak manapun.
· Tidak sedang terdaftar dalam Kontestasi politik Nasional maupun Daerah selaku kandidat Legislatif atau jabatan politik lain yang mau didanai oleh Negara
· Masa kerja untuk Tahun Anggaran 2021.
II. PERSYARATAN KHUSUS
· Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/Sederajat
· Menguasai aplikasi MS. Office dan sosial media
· Diutamakan memiliki SIM A,B atau C
· Diutamakan Memiliki Keahlian Mekanikal Elektrikal
· Daftar Riwayat Hidup.
· Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
· Memiliki Rekening Bank DKI.
· Memiliki Kartu Keluarga (KK).
· Memiliki Kartu BPJS Kesehatan
· Tidak berkedudukan selaku PNS/CPNS.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
· Pelamar Wajib apalagi dulu menyaksikan pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun 2021.
· Pelamar mengirim dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari
1. Surat lamaran;
2. Daftar Riwayat Hidup (CV);
3. KTP/Resi/ Domisili;
4. Kartu Keluarga;
5. Pas Foto 4x6 (background merah);
6. Ijazah terakhir;
7. SKCK;
8. Sertifikat kemampuan yang relevan.
9. Surat pengalaman kerja
· Berkas lamaran ditujukan terhadap Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta c.q Pejabat Pengadaan Barang/Jasa lewat website:http://tiny.cc/RekrutmenTPB2021
· Pendaftaran dibuka mulai 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 pukul 23.59 WIB
· Setiap pelamar cuma diperkenankan mengirim 1 (satu) kali registrasi dan apabila mengirim lebih dari satu kali maka akan didiskualifikasi.
· Pelamar yang dinyatakan lulus tata kelola akan diberitahukan lewat email / telepon (Hp)
· Pelamar yang lulus seleksi Administrasi, pada di saat Seleksi Kompetensi wajib menenteng dokumen registrasi selaku berikut :
· Surat Lamaran yang sudah ditawarkan dengan bermaterai Rp. 6.000,-
· Daftar Riwayat Hidup;
· Pas Foto berwarna 4x6 masing-masing 2 lembar (background berwarna Merah);
· Asli dan Fotocopy KTP/Resi; (Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari Kelurahan di kawasan Provinsi DKI Jakarta bagi yang tak punya KTP DKI Jakarta)
· Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga;
· Fotocopy NPWP;
· Fotocopy BPJS kesehatan;
· Asli dan Fotocopy ijazah terakhir,
· Fotocopy akta keahlian,
· Fotocopy surat pengalaman kerja
· Pelamar yang lulus hingga Seleksi simpulan wajib menyerahkan dokumen seumpama point.6 dengan komplemen dokumen selaku berikut :
· Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat RSUD, RSUP atau Puskesmas Kecamatan
· Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian RI, Legalisir basah;
· Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang dibuktikan dengan surat informasi dari BNN, RSUD, RSKO atau Puskesmas Kecamatan
· Fotokopi Rekening Bank DKI
· Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
Pendaftaran dan penerimaan berkas di jadwalkan selaku berikut:
NO | Uraian | Jadwal Pelaksanaan |
1. | Pengumuman | 10 Desember 2020 |
2. | Penerimaan Berkas Online | 10 s.d 13 Desember 2020 |
3. | Seleksi Administrasi | 14 s.d 15 Desember 2020 |
4. | Pengumuman hasil seleksi administrasi | 15 Desember 2020 |
5. | Seleksi Kompetensi | 16 - 18 Desember 2020 |
6. | Pengumuman Hasil Kompetensi | 20 Desember 2020 |
7. | Seleksi Fisik | 21- 23 Desember 2020 |
8. | Pengumuman hasil seleksi fisik | 24 Desember 2020 |
9. | Pengumuman Akhir | 28 Desember 2020 |
10. | Pengarahan | 30 Desember 2020 |
KETENTUAN SELEKSI
· Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik individual atau forum yang mengatasnamakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa menolong mempermudah pelamar untuk sanggup diterima selaku Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
· Pelamar yang terbukti menampilkan informasi artifisial atau meniru dokumen tolok ukur akan dinyatakan gugur.
· Proses penerimaan dan hasil keputusan Penerimaan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat.
· Seluruh proses registrasi atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
· Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi simpulan biar menenteng berkas Asli dan Legalisir diserahkan di saat pengarahan menggunakan Map berwarna Orange .
· Bila peserta tidak hadir dan tidak sanggup menyerahkan berkas Asli dan Legalisir di saat pengarahan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
· Apabila pada APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 terjadi pergeseran dan atau tidak tersedianya budget belanja Gaji PJLP Petugas Penanganan Bencana maka proses seleksi PJLP Petugas Penanganan Bencana ini dinyatakan batal.
Demikian info wacana Rekrutmen Petugas Penanganan Bencana BPBD 2021 terimakasih.
0 Komentar untuk "Rekrutmen Petugas Penanganan Tragedi Bpbd 2021"