Sahabat Edukasi yang berbahagia… Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang berikutnya disebut Akun Pembelajaran, merupakan akun yang menampung nama akun (user ID) dan saluran masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan sanggup digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selaku akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran berniat untuk mendukung perwujudan Dapodik selaku basis data dalam menawarkan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran berniat untuk:
1. mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan lewat penerapan teknologi; dan
2. meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Sasaran Pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a. Peserta Didik;
1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
2) SMP dan Program Paket B kelas 7 hingga dengan kelas 9;
3) SMA dan Program Paket C kelas 10 hingga dengan kelas 12;
4) SMK kelas 10 hingga dengan kelas 13;
5) SLB kelas 5 hingga dengan kelas 12;
b. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:
1) kepala Satuan Pendidikan; dan
2) operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.
Data dan Teknologi Informasi menggunakan nama akun (user ID) unik yang sudah diputuskan untuk menghasilkan Akun Pembelajaran masing-masing individu sasaran dengan penamaan selaku berikut:
1) SD:
a) Peserta Didik: namaakun@sd.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sd.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sd.belajar.id
2) SMP:
a) Peserta Didik: namaakun@smp.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smp.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smp.belajar.id
3) SMA:
a) Peserta Didik: namaakun@sma.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.sma.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.sma.belajar.id
4) SMK:
a) Peserta Didik: namaakun@smk.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.smk.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.smk.belajar.id
5) SLB:
a) Peserta Didik: namaakun@slb.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@guru.slb.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.slb.belajar.id
6) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C:
a) Peserta Didik: namaakun@kesetaraan.belajar.id
b) Pendidik: namaakun@pendidik.kesetaraan.belajar.id
c) Tenaga kependidikan: namaakun@admin.kesetaraan.belajar.id
Download/unduh selengkapnya Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, silakan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Komentar untuk "Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Isyarat Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Saluran Layanan Pembelajaran"