Maklumat Kapolri “ Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 “. Malam ini "Maklumat Kapolri" trending di Twitter. Pantauan Sekolahmuonline, banyak pengguna Twitter yang mentweet dan mengunggah Maklumat Kapolri.
Adapun isi maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tersebut yaitu berhubungan dengan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berbincang hilang peredarannya dari Indonesia khususnya, dan banyak sekali negara pada umumnya.
Di situasi pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu ini negara telah berupaya dengan banyak sekali cara mudah-mudahan klaster-klaster gres Covid-19 tidak bermunculan. Diantaranya dengan meminimalkan adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Diantara kerja keras pemerintah dari sekian cara yang telah dilaksanakan dalam memangkas mata rantai penyebaran Covid-19 dan menvegah hadirnya klaster-klaster gres Covid-19 yaitu melalui Maklumat Kapolri ihwal "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 “.
Maklumat Kapolri yang ditandatangani pribadi oleh orang nomor satu di kepolisian Kapolri Jenderal Drs. Idham Azis, M.Si tersebut berisi:
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang memanggil kerumunan orang banyak di kawasan lazim berupa:
A. Perayaan Natal dan acara keagamaan di luar kawasan ibadah;
B. Pesta/perayaan malam perubahan tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila didapatkan perbuatan yang berbeda dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polisi Republik Indonesia wajib melakukan langkah-langkah yang dikehendaki sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Maklumat Kapolri selengkapnya sanggup anda lihat pada gambar Maklumat Kapolri di atas. Semoga bermanfaat. Mari tolong-menolong mempertahankan Indonesia sehat. Rakyat sehat, Indonesia kuat.
0 Komentar untuk "Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia “ Kepatuhan Kepada Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Gres Tahun 2021 “"