Tugas Ketua Kpps, Anggota Kpps 2, 3, 4, 5, 6, 7, Dan Petugas Ketertiban Dikala Pemungutan Bunyi Di Tps Pada Pilkada Bersamaan Tahun 2020

Pembagian Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS 1/Kesatu), Anggota KPPS 2/Kedua, 3/Ketiga, 4/Keempat, 5/Kelima, 6/Keenam, 7/Ketujuh dan Petugas Ketertiban/LINMAS/HANSIP Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mesti mengenali tugasnya masing-masing dikala persiapan, pemungutan, dan penghitungan bunyi di TPS. 

0 Komentar untuk "Tugas Ketua Kpps, Anggota Kpps 2, 3, 4, 5, 6, 7, Dan Petugas Ketertiban Dikala Pemungutan Bunyi Di Tps Pada Pilkada Bersamaan Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close