Pembagian Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS 1/Kesatu), Anggota KPPS 2/Kedua, 3/Ketiga, 4/Keempat, 5/Kelima, 6/Keenam, 7/Ketujuh dan Petugas Ketertiban/LINMAS/HANSIP Saat Pemungutan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mesti mengenali tugasnya masing-masing dikala persiapan, pemungutan, dan penghitungan bunyi di TPS.
0 Komentar untuk "Tugas Ketua Kpps, Anggota Kpps 2, 3, 4, 5, 6, 7, Dan Petugas Ketertiban Dikala Pemungutan Bunyi Di Tps Pada Pilkada Bersamaan Tahun 2020"