Hal-hal yang perlu diamati KPPS dan Petugas Ketertiban dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pilkada Serentak Tahun 2020:
1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan nama TPS paling lambat 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara.
2. Mengatur pembagian kegiatan kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan menghimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan kegiatan tersebut, serta menggunakan masker dan menenteng pulpen;
3. Memastikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi terhadap semua Pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara
4. Mengembalikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan terhadap PPS, 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara.
5. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan-KWK hingga dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS menampilkan formulir C. Pemberitahuan-KWK hingga dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.
6. Menyiapkan lokasi dan pengerjaan TPS.
7. Memastikan peralatan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan peralatan yang lain telah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
8. Memastikan logistik pemungutan bunyi telah sesuai dengan keperluan dan dalam kondisi tersegel.
9. Tidak menggunakan atribut yang menampilkan keberpihakan terhadap kandidat tertentu.
10. Memastikan Pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih dan menenteng formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan.
11. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak sanggup menampilkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS menentukan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
12. Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
13. Memeriksa jari Pemilih untuk menentukan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.
14. Memberikan pemberitahuan wacana cara mencoblos yang benar dan sah.
15. Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
16. Menghimbau terhadap Pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
17. Memberikan peluang yang serupa terhadap saksi untuk menyodorkan keberatan.
18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan secepatnya pada hari Pemungutan Suara.
19. Menindaklanjuti saran yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan sanggup dibaca dengan jelas.
21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan menentukan setiap TPS memiliki:
a. minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunya ponsel pintar; dan
b. minimal 2 (dua) anggota KPPS sanggup mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.
22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Suara.
Sumber: Buku Panduan KPPS
0 Komentar untuk "22 Hal Yang Perlu Diamati Kpps Dan Petugas Ketertiban Dalam Pemungutan Dan Penghitungan Bunyi Di Tps Pada Pilkada Bersamaan 2020"