Berdasarkan gunjingan bahwa pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) akan mencairkan proteksi Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan itu memang benar adanya alasannya usulan WABAH COVID 19 sehingga impian pemerintah dengan pencairan proteksi ini dapat menentukan keperluan Rumah Tangga keluarga peserta faedah (KPM) PKH tercukupi selama mereka mengerjakan proposal pemerintah Untuk berdiam diri dirumah saja.
Tetapi penyaluran proteksi PKH kala pandemi dengan ketentuan selaku berikut:
- Bantuan PKH tahap 1 dan 2 tahun 2020 telah masuk ..jadi sisa tahap 3 dan tahap 4 .. (6 Bulan)
- Nah sisa proteksi PKH 2 tahap inilah yang mau di cairkan setiap bulan yang seyogyanya mulai dari bulan Juli hingga dengan bulan Desember 2020 (Juli-Desember).
- Balita/Bumil Sebesar RP. 250.000 Perbulan
- SD/MI Sebesar RP. 75.000 Perbulan
- SMP Sebesar RP. 125.000 Perbulan
- SMA Sebesar RP. 165.000 Perbulan
- LANSIA/DISABILITAS Sebesar RP. 200.000 Perbulan
0 Komentar untuk "Skema Pencairan Pemberian Pkh Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020"