Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta secara Serentak 60 Detik pada Peringatan Hari Pahlawan 2020:
Sumber: Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2020
1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pendekar yang sudah gugur membela bangsa dan negara, akan dijalankan Hening Cipta secara serempak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan memprioritaskan protokol kesehatan.
2. Hening Cipta selama 60 detik secara serempak dijalankan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
3. Hening Cipta selama 60 detik secara serempak dijalankan :
a. Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta selaku titik komando ditandai dengan suara sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan memprioritaskan protokol kesehatan.
b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, selaku titik komando ditandai dengan suara sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan memprioritaskan protokol kesehatan.
c. Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di kawasan upacara selaku titik komando ditandai dengan suara sirine atau menyesuaikan di kawasan upacara selama 1 menit dengan memprioritaskan protokol kesehatan.
4. Setiap orang yang mendengar gejala dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan aktivitas selama 60 detik untuk Hening Cipta, merupakan yang berada di :
a. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan kawasan hiruk pikuk lainnya.
b. Rumah-rumah.
c. Jalan Raya ( dalam kota ).
d. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h. Kereta Api yang sedang berlangsung :
1) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
5. Penghentian aktivitas kerja di saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a. Mereka yang melaksanakan kiprah di rumah sakit dan aktivitas yang tidak
dapat ditinggalkan.
b. Kereta Api yang sedang berjalan.
c. Kendaraan kendaraan beroda empat ambulance mayit yang sedang bertugas.
d. Kendaraan kendaraan beroda empat pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f. Mereka yang sedang melakukan kiprah pengamanan.( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).
g. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
6. Pelaksanaan Hening Cipta secara serempak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.
7. Penyebaran info Hening Cipta 60 detik secara serempak agar mempergunakan media cetak / elektronik ( televisi, radio, sms, internet ), kendaraan beroda empat unit Kementerian Penerangan dan media yang lain menyerupai para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan kawasan peribadatan lainnya.
8. Demikian, untuk dijalankan sebaik- baiknya.
Sumber: Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2020
0 Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan Tenang Cipta Secara Serempak 60 Detik Pada Perayaan Hari Jagoan Tahun 2020"