Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2021

Kemenag, lewat Dirjen Pendis baru-baru ini merilis BOP dan BOS 2020, di tahun budget 2021 ini juknis kedua pemberian tersebut kembali dituangkan dalam satu Kenaikan Dana BOS Madrasah Segera Dicairkan Bulan Ini

Besaran Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2021


Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 dijumlah menurut besaran satuan ongkos dikali jumlah peserta didik.

Sedangkan satuan ongkos BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 adalah:

  • Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  • Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK


Menilik besaran satuan ongkos tersebut memiliki arti tidak ada pergeseran dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020.

Sedang untuk indek jumlah peserta didik, dijumlah menurut cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni 2020.


Namun dalam Jukni BOP dan BOS Bab I Poin E nomor 2, sebagaimana simak, selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS sanggup dijalankan menurut keterdediaan budget sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.


Yang Berbeda di BOP dan BOS 2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 terdapat perbedaan prosedur yang sungguh fundamental di banding tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada RA dan Madrasah swasta.


Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dijalankan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran akseptor BOP dan BOS, sampai penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dijalankan oleh Tim BOS Pusat terbuat oleh Kemenag Pusat.

Perbedaan berikutnya terkait dasar penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk setiap satuan pendidikan. Penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021didasarkan pada data siswa hasil cut off data Emis per tanggal 30 Juni 2020 silam.


Perbedaan ketiga yaitu penggunaan platform e-RKAM. Dimana RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini termasuk perencanaan, penatausahaan dan realisasi, sampai pelaporan.


Namun penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan dilaksanakan secara bertahap.


Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2021


Untuk mencermati dan mengerti segala perihal ihwal manajemen dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 pada link di bab bawah ini.

Dengan membaca, mencermati, dan mengerti secara tuntas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, biar semua pihak sanggup melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dalam mengurus dana BOP dan BOS Tahun 2021.

Related : Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2021

0 Komentar untuk "Juknis Bop Ra Dan Bos Madrasah Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close