Terkait dengan tindak lanjut SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19, Kementerian Agama, lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran ihwal Pelaksanaan Pembelajaran Pada Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah di seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri kembali mempublikasikan Surat Keputusan Bersama SKB terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November silam. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah
SKB modern tersebut mengambil alih dua SKB serupa yang sudah dikeluarkan pada Juli dan Agustus silam.
Berkenaan dengan SKB tersebut, Kementerian Agama, lewat surat edaran tersebut menyodorkan tiga hal utama.
Yang pertama merupakan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Daftar Periksa pada Emis secara sempurna dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Menyelenggarakan tata cara pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap wajah terhadap seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terbuat oleh pemerintah wilayah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi solusi dilema terkait pelaksanaan pembelajaran tatap wajah pada masa pandemi Covid-19.
Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Guna mempedomani edaran tersebut setiap pemangku kebijakan di madrasah sepertinya mesti membaca dan memiliki surat edaran ihwal Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah ini.
Untuk itu, silakan baca dan unduh file lengkap Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, lewat tautan di bawah.
Surat edaran juga sudah dilampiri dengan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 ihwal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
0 Komentar untuk "Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2020/2021"