Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak/Pemilukada/Pilkada/Pilgub/Pilbup/Pilwakot Tanggal 9 Desember 2020_Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berikutnya disingkat KPPS merupakan golongan terbuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas ketertiban dan keselamatan TPS. Tugas KPPS dalam menjalankan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS salah satunya merupakan dalam rangka merealisasikan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih serta menyediakan susukan dan layanan terhadap pemilih disabilitas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam menyediakan hak pilihnya.
Penulisan buku bimbingan KPPS ini dimaksudkan untuk menyediakan isyarat bagi Petugas KPPS dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS. Buku ini diperlukan sanggup menyediakan isyarat secara umum, sehinga contoh pikir dalam menjalankan rangkaian acara pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS sanggup lebih terarah sesuai dengan peraturan perundangundangan, sehingga proses pelaksanaan rekapitulasi tersebut sanggup tertuntaskan dengan sempurna waktu sesuai dengan agenda yang elah ditetapkan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan KPU.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ihwal Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 ihwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 ihwal Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Tahapan Pemilihan 2020
BAB I PENYELENGGARA DAN PIHAK-PIHAK YANG BERADA DALAM TPS
- KPPS
- Petugas Ketertiban TPS
- Pengawas.
- Saksi
- Pemantau Pemilihan
BAB II KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
- Penentuan Lokasi TPS
- Pembuatan TPS
- Perlengkapan Pemungutan Suara
- Pengumuman Hari Pemungutan Suara
- Penyampaian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK
- Pengembalian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi
- Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemasangan Salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pasangan Calon
BAB III PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- Persiapan Sebelum Rapat Pemungutan Suara
- Rapat Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS
BAB IV PELAYANAN BAGI PEMILIH YANG TIDAK DAPAT HADIR DI TPS
- Ketentuan Umum
- Pelayanan terhadap Pemilih dengan klasifikasi DPPh
- Petugas dan Perlengkapan
- Tata Cara Melayani Pemilih
- Pelayan Pemilih dengan klasifikasi DPT
BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUT AN SUARA
- Pemilih Disabilitas Netra
- Pemilih Disabilitas Rungu
- Pemilih Disabilitas Daksa
BAB VI PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
- Persiapan Penghitungan Suara
- Rapat Penghitungan Suara
- Tata Cara Penulisan C.Hasil-KWK
- Penggunaan SIREKAP Mobile
0 Komentar untuk "Buku Tutorial Kpps Pilkada Berbarengan 2020"