SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 001/TPK/XI/2018
Pada hari ini Senin tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Amri, S.Pd
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Alamat : Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Mukhlis
Jabatan : Direktur PT. AMG
Alamat : Gampong Krueng Mane Kec. Muara Satu Kab. Aceh Utara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan oke untuk mengadakan perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini ialah Pekerjaan Pengaspalan Jalan Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
Pasal 2
NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN
(1) Nilai pekerjaan yang disepakati untuk penyelesaian pekerjaan dalam perjanjian ini ialah sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tidak termasuk pajak, bea materai, Papan Nama Proyek, biaya pencucian dan Operasional TPK .
(2)PIHAK KEDUA sanggup diberikan uang muka sebesar Rp. 100.000.000.,- (Seratus Juta Rupiah) untuk pembelian materi baku (material) yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan tersebut, kekurangan pembayaran sehabis dipotong/dikurangi uang muka yaitu sebesar Rp.110.000.000.,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) pembayaran pajak-pajak dilakukan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA sehabis PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di daerah penyerahan yang telah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.
(3)Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sehabis PIHAK KEDUA menanda tangani bukti kuitansi dan surat perjanjian tersebut.
(4)Pembayaran dilakukan secara tunai disertai dengan bukti pembayaran (kuitansi) dengan disaksikan dan ditandatangani pihak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta minimal dua orang saksi yang turut mengetahui proses pembayaran tersebut.
(5) Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak mengawasi dan menilik pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2)PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan hasil pekerjaan sempurna pada waktunya
(3)PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK PERTAMA.
(5)PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan dan menuntaskan pekerjaan sesuai dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(6)PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan dan menuntaskan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(7)PIHAK KEDUA berkewajiban menawarkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk investigasi pelaksanaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA.
(8)PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan aktivitas penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(9)PIHAK KEDUA berkewajiban mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan daerah kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akhir kegiatan PIHAK KEDUA.
(10) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta Pemerintah Desanya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, somasi atau tuntutan hukum, proses investigasi hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung semenjak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani hingga dengan tanggal penandatanganan info program penyerahan akhir, yaitu:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK KEDUA, dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau maut Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau maut pihak ketiga;
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu untuk menuntaskan pekerjaan ialah 15 (lima belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 05 November 2018 hingga dengan 15 November 2018 sehingga pekerjaan paling lambat harus selesai dan diserahkan pada tanggal 15 November 2018 (waktunya sama dengan tgl bln tahun selesai pekerjaan)
Pasal 5
FORCE MAJEURE/ KEADAAN MEMAKSA (KAHAR)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure ialah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang tidak sanggup diperhitungkan sebelumnya. Contohnya gempa bumi, banjir besar dan petaka lainnya, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase dan keadaan darurat lainnya
(2)Apabila terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK terbebas dari kewajiban yang harus dilaksanakan
(3) Untuk sanggup terbebas dari kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender semenjak force majeure, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan menyertakan Pernyataan Keadaan Kahar dari Pejabat yang Berwenang guna menerima pertimbangan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
PEMBATALAN/PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian Kerjasama ini apabila PIHAK KEDUA cidera kesepakatan dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(2)PIHAK KEDUA tidak boleh menyerahkan atau melimpahkan sebagian/seluruh kiprah pekerjaan tersebut kepada PIHAK LAIN tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
(3) Dengan membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian ini, maka semua pekerjaan yang telah selesai dan materi material yang berada di lokasi pekerjaan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak menuntaskan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan sanggup dilakukan melalui: abitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pengadilan Negeri Bireuen.
(3)Segala biaya yang ditimbulkan akhir terjadinya perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, ditanggung oleh PARA PIHAK.
(4) Proses penyelesaian perselisihan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak sanggup dijadikan alasan oleh PIHAK KEDUA untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai aktivitas yang telah ditetapkan.
Pasal 8
SANKSI & DENDA
Apabila penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu yang disepakati maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar 5 % dari nilai pekerjaan dengan nominal sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan apabila pekerjaan masih juga belum selesai dalam jangka waktu 15 (Lima Belas) hari kalender semenjak di kenakan denda, PIHAK PERTAMA sanggup memberhentikan pekerjaan dan menunjuk penyedia lain yang dianggap bisa untuk melakukan pekerjaan lanjutan.
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
(1) PIHAK KEDUA yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini atas nama penyedia ialah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup menandatangani kontrak, sepanjang menerima kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah menurut Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(3)Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta mulai berlaku semenjak tanggal di tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini
(4)Surat Perjanjian Kerjasama ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan memiliki kekuatan aturan yang sama.
(5)PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menilik konsep Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang mencakup substansi, bahasa, redaksional, angka dan aksara serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(6)Perubahan rancangan surat perjanjian kerjasama ini, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total Pekerjaan, harus mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA sebelum dituangkan dalam Adendum Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(7) Hal-hal yang ada hubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan belum cukup diatur dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerjasama ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dalam surat perjanjian tambahan/adendum dan merupakan kepingan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Ditandatangani untuk dan atas nama:
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(Mukhlis) (Amri, S.Pd)
Direktur PT. AMG Ketua TPK
Saksi-Saksi
1. Sofyan Abu Bakar ( )
2. Ghazali AR ( )
Mengetahui
Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Gampong
Fauzan, S.Pd.I
0 Komentar untuk "Surat Perjanjian Kerjasama"