Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN pada laman https://siharka.menpan.go.id ditangani menurut pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun hal penting yang sudah disampaikan pada tombol “Bantuan” pada SiHarka terkait username dan password login selaku berikut:
· Jika belum mendapat password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;
· Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;
· Jika anda sudah pernah login tetapi tidak sanggup login kembali, gunakan kepraktisan “Lupa Password” untuk mendapat password gres yang hendak dikirim lewat email atau hubungi kembali Inspektorat untuk melakukan reset password.
Selanjutnya, khusus bagi Rekan-rekan yang sudah pernah login sebelumnya, tetapi di saat ini mengalami gagal login dikarenakan lupa password, berikut solusinya (jika penyelesaian ini tetap tidak berhasil, secepatnya hubungi admin Siharka pada Inspektorat di Kabupaten/Kota instansi anda) :
1. Buka laman https://siharka.menpan.go.id kemudian klik pada tombol “Lupa Password”
2. Selanjutnya, isikan pada kolom NIP (Nomor Induk Pegawai), isikan NIP anda dengan benar, kemudian masukkan alamat email aktif untuk data kepegawaian anda, nantinya kalau email anda aktif terdaftar di database Siharka, maka password gres akun anda akan dikirim lewat email yang sudah anda masukkan, kemudian klik tombol “Submit”.
3. Kemudian masukkan instruksi chapta yang tampil dan isikan dengan benar pada kolom di segi lainnya, kemudian klik tombol “Submit”.
4. Setelah itu akan tampil notifikasi “Cek inbox email anda untuk menyaksikan password anda!”, silahkan klik tombol “Oke”.
5. Kemudian login pada akun email kepegawaian anda, cek kotak masuk email, maka akun anda sudah dipulihkan ulang dengan password gres dengan password gres sebanyak 10 digit angka.
6. Selanjutnya login kembali pada laman https://siharka.menpan.go.id dengan mengisikan NIP dan password gres sebanyak 10 digit angka yang sudah diantarkan lewat email anda tadi.
7. Setelah sukses login, silahkan silahkan lengkapi data profil dan ubah password anda apalagi dulu pada tombol “Klik di sini”.
Demikian penyelesaian cara menangani gagal login pada laman https://siharka.menpan.go.id yang disebabkan lupa password. Untuk Juknis / Panduan Pengisian SiHarka selaku Pegawai ASN, sanggup diunduh pada tautan di bawah ini. Semoga berharga dan terimakasih. ..!
0 Komentar untuk "Solusi Cara Menanggulangi Lupa Password Login Siharka Di Laman Https://Siharka.Menpan.Go.Id"