Sebut Dan Jelaskan Macam-Macam Syirkah!

Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yakni syirkah inan, syirkah abdan, syirkah wujµh, dan syirkah mufawadah. 

1. Syirkah ‘Inan
rnān yakni syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi donasi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh menurut dalil sunah dan ijma’ sahabat.

Contoh syirkah inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat melakukan bisnis perakitan komputer dengan membuka sentra serie dan pemasaran komponen komputer.

Masing-masing menampilkan donasi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama melakukan pekerjaan dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan mesti berupa uang.

Sementara barang menyerupai rumah atau kendaraan beroda empat yang menjadi kepraktisan dihentikan dijadikan modal, kecuali kalau barang tersebut dijumlah nilainya pada dikala akad.

Keuntungan didasarkan pada persetujuan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) menurut takaran modal. Jika masing-masing modalnya 50, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50.

2. Syirkah Abdan 
Syirkah abdan yakni syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing cuma menampilkan donasi kerja (amal), tanpa donasi modal (amal).

Konstribusi kerja itu sanggup berupa kerja asumsi (seperti penulis naskah) ataupun simpanse isik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bareng untuk mencari ikan.

Mereka juga sepakat apabila mendapatkan ikan akan dijual dan karenanya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapat sebesar 60 dan B sebesar 40. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berlainan profesi. 

Jadi, boleh saja syirkah abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan merupakan pekerjaan halal dan dihentikan berupa pekerjaan haram, umpamanya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3 Syirkah Wujuh 
Sirkah wujuh yakni kolaborasi sebab didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau kemampuan (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. 

Syirkah wujuhh yakni syirkah antara dua pihak yang sama-sama menampilkan donasi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang menampilkan konstribusi modal (mal). 

Contohnya: A dan B yakni tokoh yang diandalkan pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara berbelanja barang dari seorang pedagang secara kredit.

A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50 dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya memasarkan barang tersebut dan kegunaannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan terhadap pedagang. Syirkah wujµh ini hakikatnya tergolong dalam syirkah abdan.

4) Syirkah Mufawadah 
Sirkah mufawadah yakni syirkah antara dua pihak atau lebih yang memadukan semua jenis syirkah di atas. rah muāaah dalam pemahaman ini boleh dipraktikkan.

Sebab setiap jenis syirkah yang sah memiliki arti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yakni ditanggung oleh para pemodal sesuai takaran modal kalau berupa syirkah inan, atau ditanggung pemodal saja kalau berupa muāaah, atau ditanggung mitra-mitra kerja keras menurut persentase barang barang jualan yang dimiliki kalau berupa rahuh. 

Contohnya: A yakni pemodal, berkontribusi modal terhadap B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk berbelanja barang secara kredit atas dasar dogma pedagang terhadap B dan C.

Dalam hal ini, pada mulanya yang terjadi yakni syirkah abdan, yakni di saat B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan menampilkan donasi kerja saja. Namun, di saat A menampilkan modal terhadap B dan C, memiliki arti di antara mereka bertiga terwujud mudarabah. 

Di sini A selaku pemodal, sedangkan B dan C selaku pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing menampilkan donasi modal, di samping donasi kerja, memiliki arti terwujud syirkah inan di antara B dan C. 

Ketika B dan C berbelanja barang secara kredit atas dasar dogma pedagang terhadap keduanya, memiliki arti terwujud syirkah wujµh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah menyerupai ini sudah memadukan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadah.

5. Mudarabah
Mudarabah yakni janji kolaborasi kerja keras antara dua pihak. Pihak pertama menawarkan semua modal (sahibul mal), dan pihak yang lain menjadi pengurus atau pebisnis (mudarrib). Keuntungan kerja keras secara mudarabah dibagi menurut persetujuan yang dituangkan dalam kontrak. 

Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akhir kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan sebab kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengurus mesti bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga kalau terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi karenanya yakni 60:40, di mana pengurus mendapat 60 dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40 dari keuntungan. 

Mudarabah sendiri dibagi menjadi dua, yakni mudarabah mulaqah dan mudarabah muqayyadah. Mudarabah mulaqah merupakan bentuk kolaborasi antara pemilik modal dan pengurus yang cakupannya sungguh luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan kawasan bisnis. Mudarabah muqayyadah yakni kebalikan dari mudarabah mulaqah, yakni kerja keras yang mau dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

6. Musaqah
Musaqah yakni kolaborasi antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan terhadap petani mudah-mudahan dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang diputuskan pada waktu akad. 

Konsep musaqah merupakan kon sep kolaborasi yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). 

Tidak jarang para pemilik lahan tak punya waktu luang untuk merawat perkebunannya. Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang tetapi tak punya lahan yang sanggup digarap. Dengan adanya tata cara kolaborasi musaqah, setiap pihak akan sama-sama mendapat manfaat.

7. Muzara'ah dan Mukhabarah
Muzara’ah yakni kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kolaborasi ini benih tumbuhan berasal dari petani. Sementara mukhabarah merupakan kolaborasi dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kolaborasi ini, benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.

Muzara’ah memang kerap kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, keduanya gotong royong memiliki sedikit perbedaan. 

Muzara’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan. Muzara’ah dan mukhabarah merupakan bentuk kolaborasi pembuatan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dimengerti sejak masa Rasulullah saw.

Dalam hal ini, pemilik lahan menampilkan lahan pertanian terhadap penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen.

Di Indonesia, utamanya di kawasan pedesaan, kedua versi penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh penduduk petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.

Related : Sebut Dan Jelaskan Macam-Macam Syirkah!

0 Komentar untuk "Sebut Dan Jelaskan Macam-Macam Syirkah!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close