- Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini selaku peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 mengenai Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak menyanggupi keperluan aturan masyarakat.
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi berniat untuk mengembangkan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk menyanggupi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan lewat Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, sanggup kita baca pada 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
- a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
- b. Guru dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
- 1) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah; atau
- 2) diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
- c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- f. sudah melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai dari registrasi kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan pengumuman peserta. Adapun Pendaftaran kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan ditangani dengan cara:
- a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan registrasi lewat aplikasi metode info tata kelola pengembangan keprofesionalan berkesinambungan (SIM PKB); dan
- b. mengunggah dokumen tata kelola meliputi:
- 1. ijazah akademik; dan
- 2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun tahapan Seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 yaitu selaku berikut:
- a. seleksi tata kelola tahap I;
- b. seleksi kesanggupan akademik; dan
- c. seleksi tata kelola tahap II.
Seleksi tata kelola tahap I meliputi:
- a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
- b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen tata kelola sebagaimana dimaksud dalam abjad a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
- c. menurut hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menentukan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi tata kelola tahap I untuk mengikuti seleksi kesanggupan akademik.
Seleksi kesanggupan akademik ditangani dengan tahapan:
- a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melakukan seleksi kesanggupan akademik;
- b. seleksi kesanggupan akademik meliputi:
- 1. tes bahan profesional, tes bahan pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan
- 2. wawancara;
- c. seleksi kesanggupan akademik dilaksanakan di kawasan masing-masing sesuai domisili kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi tata kelola tahap II meliputi:
- a. kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kesanggupan akademik menyodorkan bukti fisik tolok ukur tata kelola selaku berikut:
- 1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
- 2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
- a. guru yang berstatus selaku pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
- b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh penduduk dilegalisasi oleh ketua yayasan;
- 3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
- 4. pakta integritas dari kandidat Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
- 5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan permasalahan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
- b. bukti fisik tata kelola disampaikan terhadap kepala Dinas Pendidikan;
- c. kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi
- d. kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
- e. tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik lewat aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
- f. kepala Dinas Pendidikan menyodorkan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi terhadap kepala LPMP;
- g. kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap tamat bukti fisik
- h. kepala LPMP menyodorkan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik terhadap Direktur Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola tahap I, seleksi kesanggupan akademik, dan seleksi tata kelola tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 akan ditangani oleh Direktorat Jenderal lewat laman http://www.ppg.kemdikbud.go.id.
Demikian info mengenai Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 menurut Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
0 Komentar untuk "Persyaratan Penerima Registrasi Ppg Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021"