BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
- Desa yakni desa dan desa tabiat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa yakni Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa atau sebutan lain yakni pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, kiprah dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melakukan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Administrasi Pemerintahan Desa yakni keseluruhan proses acara pencatatan data dan isu mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
- Administrasi Umum yakni pencatatan data dan isu mengenai acara pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
- Administrasi Penduduk yakni acara pencatatan data dan isu mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
- Administrasi Keuangan yakni acara pencatatan data dan isu mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
- Administrasi Pembangunan yakni acara pencatatan data dan isu pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
SELENGKAPNYA; DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permendagri No. 47 Tahun 2016 Wacana Manajemen Pemerintahan Desa"