Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Pasal 23

Dalam melaksanakan wewenang, kiprah dan fungsi serta hak dan kewajiban keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19, Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis mencakup :

a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;

b. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;

c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan

d. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;


Pasal 24

(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad a, disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Muatan materi LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. pendahuluan;

b. aktivitas Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

c. aktivitas Kerja Pelaksanaan Pembangunan;

d. aktivitas Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;

e. aktivitas Kerja Pemberdayaan Masyarakat;

f. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

g. keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan

h. penutup.

(3) Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b, c, d dan e memuat uraian wacana Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja menurut RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.

(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad f memuat uraian wacana :

a. Qanun Gampong wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

b. Qanun Gampong wacana pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;

c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(5) Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad g, memuat rincian wacana keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.

Pasal 25

(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad b disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Tuha Peuet paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhir tahun anggaran.

(2) Tuha Peuet melaksanakan penilaian terhadap LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja semenjak LKPPG diterima.

(3) LKPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai untuk materi penilaian bagi Tuha Peuet.

(4) Berdasarkan materi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet sanggup :

a. menciptakan catatan wacana kinerja Keuchik;

b. meminta keterangan atau informasi;

c. menyatakan pendapat;

d. memberi masukan untuk penyiapan materi musyawarah Gampong.
(5) Dalam hal Keuchik tidak memenuhi undangan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses penyelesaian penilaian LKPPG dengan memperlihatkan catatan kinerja Keuchiek.

(6) Hasil penilaian LKPPG menjadi bab dari laporan kinerja Tuha peuet.

Pasal 26
LKPPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong khususnya yang bekerjasama dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 27
(1) Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) abjad c, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan melalui musyawarah Tuha Peut.

(3) Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.

(4) Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam memperlihatkan penghargaan atau hukuman administratif kepada keuchik.
Pasal 28

(1) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad c, merupakan prosedur Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapat gosip mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek kepada masyarakat.

(2) Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah berakhir tahun anggaran melalui media gosip yang gampang diakses oleh masyarakat.
(3) Media gosip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain papan pengumuman, rapat umum Gampong, radio komunikasi dan media gosip lainnya sesuai dengan potensi gampong masing-masing.

Pasal 29

(1) IPPG yang disampaikan oleh Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, sanggup dipakai oleh masyarakat untuk memberikan aspirasi, saran dan pendapat verbal atau tertulis secara bertanggungjawab.

(2) Aspirasi, saran dan pendapat verbal atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 30

(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad d, disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum selesai masa jabatan.

(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selesai masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi :

a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan

b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang akan dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Pasal 31

(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipakai sebagai materi penilaian Bupati terhadap kinerja Keuchik.

(2) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan Bupati baik berupa pelatihan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, aktivitas dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Related : Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close