Jelaskan Prinsip-Prinsip Asuransi Syari'ah!

Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. 

Dalam bahasa Arab dipahami dengan at-Ta’min yang memiliki arti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min. 

Dalam Islam, asuransi merupakan bab dari muamalah. Dasar aturan asuransi menurut fiqh Islam merupakan boleh (jaiz) dengan sebuah ketentuan produk asuransi tersebut mesti sesuai dengan ketentuan aturan Islam. 

 Pada umumnya, para ulama beropini asuransi yang menurut syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya. Asuransi dalam aliran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. 

Setiap insan menyadari bahwa bekerjsama setiap jiwa tidak punya daya apa pun dikala menerima bencana dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, petaka maupun takdir buruk yang lain. 

Untuk menghadapi banyak sekali bencana tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. 

Ketiga, mengelolanya bersama-sama. Dalam aliran Islam, bencana bukanlah permasalahan individual, melainkan problem kalangan meskipun bencana ini cuma menimpa individu tertentu. 

Apalagi bila bencana itu tentang penduduk luas menyerupai gempa bumi atau banjir. Berdasarkan aliran inilah, tujuan asuransi sungguh cocok dengan semangat aliran tersebut Allah Swt. memastikan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini: 

Artinya: “...dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kau terhadap Allah Swt.,...” (Q.S. al-Maidah/5: 2) 

Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang mengutus umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. 

Berdasarkan ayat al-Qur’an dan riwayat hadis, sanggup dipahami bahwa bencana ataupun risiko kerugian akhir bencana wajib ditanggung bersama. 

Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung bencana secara tolong-menolong inilah yang bekerjsama esensi dari asuransi syari’ah.

Related : Jelaskan Prinsip-Prinsip Asuransi Syari'ah!

0 Komentar untuk "Jelaskan Prinsip-Prinsip Asuransi Syari'ah!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close