Qurban ialah ibadah yang sudah diputuskan tata caranya oleh Rasulullah SAW. Oleh alasannya yakni itu kita hendaknya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sduah diputuskan oleh Rasulullah SAW.
Beberapa ketentuan yang menyangkut ibadah antara lain yakni selaku berikut:
1. Jumlah binatang qurban untuk satu kambing yakni untuk satu keluarga, sedangkan untuk satu ekor (unta, sapi atau kerbau) sanggup dipakai untuk tujuh orang. Seekor unta juga sanggup dipakai untuk sepuluh orang.
2. Tempat penyembelihan qurban hendaknya dijalankan di lapangan kawasan berlangsungnya Shalat ‘Idul Adha. Namun jikalau penyembelihannya di kawasan berjalan kawasan shalat ‘Idul Adha tidak memungkinkan maka diperbolehkan menggunakan kawasan lain yang memungkinkan untuk proses penyembelihan binatang Qurban.
3. Waktu penyembelihan binatang Qurban yakni sehabis shalat Idul ‘Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4. Orang yang berhak menyembelih binatang qurban yakni oran yang berqurban (shahibul Qurban). Jika shahibul Qurban berhalangan untuk menyembelih maka shahibul qurban sanggup mengutus terhadap orang lain tetapi pada di saat penyembelihan diusulkan shahibul qurban untuk melihat penyembelihan. Adapun syarat orang yang menyembelih yakni orang muslim yang sudah berilmu baligh, baik pria maupun perempuan.
5. Shahibul Qurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut sejak permulaan bulan Dzulhijjah hingga binatang qurban disembelih
0 Komentar untuk "Jelaskan Ketentuan-Ketentuang Yang Menyangkut Ibadah Qurban!"