Untuk membagi binatang qurban terdapat beberapa ketentuan yang mesti diamati adalah :
1. Hewan yang telah disembelih dan di potong-potong lalu dibagi untuk tiga mustahik qurban adalah untuk shahibul qurban, fakir miskin, dan para sahabat, kolega dan kenalan.
2. Mustahik qurban baik shahibul qurban, fakir miskin atau orang yang memperoleh pembagian daging qurban apabila tidak habis sanggup menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.
3. Daging qurban tidak boleh diberikan untuk upah misalnya untuk upa penyembelih, pemotong atau panitia. Semuanya mesti terbagi rata.
4. Shahibul qurban tidak boleh mengambil bab daging qurban yang baik-baik lalu mensedkahkan yang jelek-jelek.
5. Daging qurban hendaknya dibagikan dalam kondisi mentah tetapi demikian tidak dihentikan membagi dalam kondisi telah dimasak.
6. Tidak ada ketentuan khusus tentang problem qurban, apakah menurut keluarga atau perpersonal.
7. Tidak ada larangan menyediakan daging qurban terhadap non muslim tetapi demikian tetap perlu diamati faktor kemaslahatannya.
0 Komentar untuk "Jelaskan Ketentuan Dalam Pembagian Daging Qurban!"